Bandarlampung, Selidikpost.com – Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, membantah menjalani pemeriksaan lanjutan saat memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terkait kasus dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Lampung Energy Berjaya (LEB) senilai Rp271 miliar, Kamis (18/12/2025).
Arinal tiba di Kantor Kejati Lampung dan menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh tim penyidik pidana khusus. Usai pemeriksaan, Arinal menegaskan kehadirannya kali ini hanya untuk melengkapi data yang sebelumnya belum lengkap.
“Bukan pemeriksaan, ya. Saya hanya meneruskan laporan atau data-data yang belum lengkap. Itu saja,” ujar Arinal.
Saat ditanya alasan ketidakhadirannya dalam dua pemanggilan sebelumnya, Arinal enggan memberikan penjelasan dan meminta wartawan mengonfirmasi langsung kepada penyidik.
“Tanya dengan penyidik,” ucap Arinal singkat kepada awak media.
Sementara itu, kuasa hukum Arinal Djunaidi, Ana Sofa Yuking, menjelaskan bahwa kliennya hanya dimintai klarifikasi tambahan terkait sejumlah dokumen yang dinilai belum lengkap oleh penyidik.
“Tadi Pak Arinal hanya melengkapi berkas. Ada beberapa keterangan yang kurang, kemudian dikonfirmasi kembali dan sudah selesai,” ujar Ana.
Terkait absennya Arinal pada dua pemanggilan sebelumnya, Ana menyebut hal tersebut disebabkan kondisi kesehatan kliennya yang saat itu berada di Jakarta.
“Pak Arinal sempat menjalani pemeriksaan kesehatan terkait jantung,” jelasnya.
Ana juga memastikan tidak ada dokumen baru yang diserahkan dalam pemeriksaan kali ini.
“Tidak ada. Hanya konfirmasi ulang dokumen,” tegasnya.
Di sisi lain, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, membenarkan bahwa Arinal Djunaidi diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi PI 10 persen PT LEB.
“Hari ini saudara ARD memenuhi panggilan tim penyidik untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara tindak pidana PI 10 persen di Kantor Kejati Lampung,” ujar Armen.
Menurut Armen, pemeriksaan berlangsung cukup lama, sejak siang hingga sore hari. Dalam pemeriksaan tersebut, Arinal dicecar lebih dari 20 pertanyaan oleh penyidik.
Armen juga mengonfirmasi bahwa sebelumnya penyidik telah dua kali melayangkan panggilan terhadap Arinal, namun yang bersangkutan berhalangan hadir dengan alasan sakit.
“Yang bersangkutan berhalangan hadir dan menyampaikan surat keterangan sakit kepada tim penyidik,” ungkapnya.
Terkait kemungkinan pemeriksaan lanjutan terhadap Arinal, Armen menyatakan hal tersebut masih bergantung pada perkembangan pemeriksaan saksi-saksi lainnya.
Ia menegaskan Kejati Lampung menargetkan pemberkasan perkara segera rampung agar dapat dilimpahkan ke tahap penuntutan.
“Insyaallah sesegera mungkin akan kita lengkapi, dinyatakan lengkap atau P21, dan segera dilimpahkan ke pengadilan,” kata Armen.
Diketahui sebelumnya, dalam kasus dugaan korupsi dana PI 10 persen PT Lampung Energy Berjaya, Kejati Lampung telah menetapkan tiga tersangka, yakni M. Hermawan Eriadi selaku Direktur Utama, Budi Kurniawan selaku Direktur Operasional, serta seorang Komisaris PT LEB yang juga merupakan mantan Wakil Bupati Tulang Bawang.
Ketiganya diduga terlibat dalam penyimpangan pengelolaan dana PI yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai ratusan miliar rupiah.
Penyidik menegaskan proses hukum akan terus berjalan hingga tuntas seiring upaya Kejati Lampung menyelesaikan pemberkasan dan membawa perkara tersebut ke meja hijau. (*)










