SelidikPost.com, Bandar Lampung – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Bandar Lampung di Pelabuhan Panjang menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi sekaligus pemulihan kerugian keuangan negara.
Terbaru, Cabjari Pelabuhan Panjang berhasil memulihkan kerugian negara sebesar Rp339.587.056 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SDN 1 Telukbetung Selatan Tahun Anggaran 2022–2024.
Dalam perkara tersebut, ES yang merupakan kepala sekolah ditetapkan sebagai tersangka.
Uang sebesar Rp339.587.056 tersebut diserahkan sebagai penitipan uang pengganti kerugian negara, meskipun proses penyidikan perkara masih berjalan.
Saat ini, Cabjari Pelabuhan Panjang masih melakukan penyidikan, termasuk proses pemberkasan dan pemeriksaan saksi-saksi lanjutan.
Setelah proses penyidikan dan pemberkasan dinyatakan lengkap, berkas perkara selanjutnya akan dilimpahkan ke tahap penuntutan dan diteruskan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang untuk disidangkan.
Uang Dititipkan ke Kas Negara
Penyerahan pembayaran uang pengganti dilaksanakan di Kantor Cabjari Bandar Lampung di Pelabuhan Panjang.

Proses tersebut disaksikan Kepala Cabjari Bandar Lampung di Pelabuhan Panjang Ridho Rama Z, S.H., M.H. bersama jajaran serta pihak Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Bandar Lampung.
Seluruh dana selanjutnya disetorkan ke kas negara melalui Rekening Penitipan Lainnya di Bank BSI atas nama Cabang Kejaksaan Negeri Bandar Lampung di Pelabuhan Panjang, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemulihan kerugian negara tersebut menjadi bagian dari langkah Kejaksaan dalam mengoptimalkan asset recovery, sekaligus memastikan kerugian keuangan negara dapat dikembalikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Langkah tersebut juga menjadi bentuk dukungan terhadap pengelolaan keuangan negara yang tertib, transparan, dan bertanggung jawab.
Cabjari Pelabuhan Panjang selanjutnya masih akan melanjutkan proses hukum terhadap perkara tersebut sesuai tahapan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (*)









