KUA-PPAS Perubahan APBD Lampung 2026 Disepakati, Pendapatan Turun Rp19,67 Miliar dan Belanja Naik Rp74,66 Miliar

banner 468x60

Selidikpost.com, Bandar Lampung — Pemerintah Provinsi Lampung bersama DPRD Provinsi Lampung resmi menyepakati Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2026.

Nota kesepakatan tersebut ditandatangani Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela bersama Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Jumat (7/8/2026).

Wakil Gubernur Jihan Nurlela mengatakan, perubahan KUA dan PPAS merupakan bagian penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah sebagai bentuk penyesuaian terhadap dinamika pembangunan serta perubahan berbagai asumsi yang memengaruhi struktur APBD.

“Kesepakatan ini merupakan wujud komitmen bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD dalam menjalankan fungsi pemerintahan, penganggaran, dan pengawasan secara sinergis,” ujar Jihan.

Menurutnya, melalui pembahasan yang konstruktif, penuh tanggung jawab, dan mengedepankan kepentingan masyarakat, Pemerintah Provinsi Lampung bersama DPRD telah menghasilkan kesepakatan yang menjadi dasar penyusunan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026.

Jihan juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Provinsi Lampung, khususnya Badan Anggaran, yang telah bekerja intensif selama proses pembahasan.

“Saya menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran, yang telah bekerja keras memberikan berbagai masukan serta membangun komunikasi yang baik selama proses pembahasan berlangsung,” katanya.

Sejumlah Asumsi Makro Disepakati

Berdasarkan hasil pembahasan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran DPRD Provinsi Lampung, disepakati sejumlah asumsi makro ekonomi Provinsi Lampung hingga akhir 2026.

Asumsi tersebut meliputi pertumbuhan ekonomi sebesar 5,30–5,80 persen, PDRB per kapita ADHB sebesar Rp58 juta–Rp62 juta, serta Indeks Pembangunan Manusia (IPM) sebesar 74–74,40 poin.

Selanjutnya, tingkat pengangguran terbuka ditargetkan berada pada kisaran 4,05–3,51 persen, tingkat kemiskinan 9,65–8,90 persen, Gini Ratio 0,286–0,274, inflasi 2,5 ± 1 persen, serta tingkat kemantapan jalan sebesar 83,55–85,70 persen.

Selain itu, disepakati target Nilai Tukar Petani (NTP) sebesar 129,5–132,0, persentase peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) mengalami penurunan 0,43 persen dibandingkan PAD dalam APBD 2026, serta penurunan intensitas emisi gas rumah kaca (GRK) sebesar 62,41–64,03 persen.

Pendapatan Daerah Turun, Belanja Justru Naik

Wakil Gubernur Jihan menjelaskan, berdasarkan kapasitas fiskal daerah, pendapatan daerah dalam Perubahan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026 diproyeksikan sebesar Rp6,992 triliun.

Angka tersebut mengalami penurunan sekitar Rp19,67 miliar dibandingkan target semula sebesar Rp7,012 triliun.

Penyesuaian pendapatan tersebut berasal dari penurunan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pendapatan transfer, sementara pos lain-lain pendapatan daerah yang sah tetap.

Di sisi lain, belanja daerah justru direncanakan meningkat dari Rp7,916 triliun menjadi Rp7,991 triliun atau bertambah sekitar Rp74,66 miliar.

Penyesuaian belanja dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pendanaan prioritas pembangunan daerah, termasuk penyesuaian belanja pegawai, kebutuhan operasional perangkat daerah, serta penyesuaian SiLPA Tahun Anggaran 2025 berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Pembiayaan Rp1,098 Triliun, Pinjaman Daerah Rp1 Triliun

Pada sisi pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan direncanakan sebesar Rp1,098 triliun.

Penerimaan tersebut bersumber dari SiLPA Tahun Anggaran sebelumnya sebesar Rp98,323 miliar dan penerimaan pinjaman daerah sebesar Rp1 triliun.

Sementara itu, pengeluaran pembiayaan dialokasikan sebesar Rp100 miliar untuk pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo.

“Dengan demikian, pembiayaan netto sebesar Rp998,323 miliar digunakan untuk menutup defisit anggaran sehingga struktur APBD tetap seimbang dengan SiLPA Tahun Berkenaan sebesar Rp0,00,” jelas Jihan.

Setelah kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS ditetapkan, Pemerintah Provinsi Lampung selanjutnya akan menyusun dan menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Jihan menegaskan, setiap kebijakan anggaran akan tetap diarahkan pada pencapaian prioritas pembangunan daerah yang selaras dengan tujuan pembangunan nasional.

“Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen agar setiap kebijakan anggaran tetap diarahkan pada pencapaian prioritas pembangunan daerah yang selaras dengan tujuan pembangunan nasional guna meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat perekonomian daerah, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

Ia berharap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat berlangsung secara konstruktif, tepat waktu, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, pelaksanaan program pembangunan di Provinsi Lampung diharapkan dapat berjalan lebih efektif, efisien, tepat sasaran, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat. (Pemprov Lampung)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *