Disnaker Klaim Data Serapan Disabilitas Bisa Lebih Tinggi, PDK Minta Bukti Nyata

banner 468x60

SelidikPost.com, Bandarlampung, – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandarlampung mengakui bahwa serapan tenaga kerja penyandang disabilitas di sektor swasta masih sangat rendah. Hingga Juli 2024, hanya 24 pekerja disabilitas yang tercatat bekerja di 17 perusahaan, dari sekitar 100 perusahaan industri besar dan sedang (IBS) yang seharusnya memenuhi kuota minimal satu persen sesuai amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016.

Perwakilan Disnaker Kota Bandarlampung, Yusman, menyatakan pihaknya akan mengambil langkah tegas terhadap perusahaan yang belum patuh.

“Tahun depan akan kita keluarin (aturan penegakan), 2026 betul-betul kita tegakkan. Tahun yang lalu kan ada beberapa yang sudah melaksanakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, tapi sebagian masih belum,” ujarnya usai menghadiri deklarasi Perkumpulan Disabilitas Kota (PDK) Bandarlampung, Selasa (2/12/2025).

Yusman menilai rendahnya angka serapan tersebut salah satunya disebabkan oleh keterbatasan komunikasi antara perusahaan dan pemerintah. Ia memperkirakan jumlah pekerja disabilitas sebenarnya lebih tinggi dari data resmi.

“Mungkin sekitar 50-an lebih lah ya. Yang terdaftar ya, kadang-kadang enggak terdaftar juga,” katanya.

Ia menegaskan pemerintah akan memperkuat langkah monitoring dan sosialisasi aturan untuk meningkatkan partisipasi perusahaan.

“Kita akan monitoring itu dan sosialisasikan tentang undang-undang tersebut agar teman-teman bisa berkarya di Kota Bandarlampung,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua PDK Bandarlampung, Edi Waluyo, menyebut rendahnya implementasi kuota tenaga kerja disabilitas merupakan persoalan utama yang menjadi perhatian organisasi yang baru dideklarasikan tersebut.

“Kami ingin Kota Bandarlampung benar-benar menjadi kota inklusif. Namun, implementasi perda maupun undang-undang masih jauh dari maksimal,” ujarnya.

Edi menegaskan bahwa aturan mengenai pemenuhan hak penyandang disabilitas sudah jelas, tetapi realisasinya belum berjalan.

“Masih banyak diskriminasi yang kami rasakan. Aturannya jelas, tapi realisasinya belum terlihat,” tegasnya.

Ia juga menyoroti persoalan lain terkait minimnya aksesibilitas fasilitas publik, seperti jalur khusus tunanetra yang kerap terhalang pedagang kaki lima. Menurutnya, baru sekitar 40 persen amanat peraturan daerah yang benar-benar dirasakan penyandang disabilitas. (*)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *