Proyek Rp17,4 Miliar Penggantian Jembatan Way Kandis Tanggamus Terhambat Ganti Rugi, Target Rampung September 2026 Terancam Molor

banner 468x60

Empat warga belum mengambil uang ganti rugi yang telah dititipkan di Pengadilan Negeri Kota Agung, tokoh masyarakat berharap Bupati Tanggamus turun tangan melakukan pendekatan persuasif.

SelidikPost.com,  TanggamusPembangunan Proyek Penggantian Jembatan Way Kandis di Pekon Kagungan, Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus, senilai Rp17,46 miliar terancam tidak selesai sesuai target akibat belum tuntasnya proses pembebasan lahan.

Proyek yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tersebut merupakan paket pekerjaan Kementerian Pekerjaan Umum melalui Direktorat Jenderal Bina Marga, Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Lampung.

Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan dilaksanakan oleh PT Raiatea Karya Mandiri dengan konsultan supervisi PT Gunung Giri Engineering Consultant KSO, PT Jakarta Rencana Selaras, dan PT Akbar Jaya Konsultan.

Adapun rincian proyek sebagai berikut:

  • Nomor Kontrak: HK0201/PPK2.1-LPG/02/2025
  • Tanggal Kontrak: 27 Oktober 2025
  • SPMK: 28 Oktober 2025
  • Masa Pelaksanaan: 330 hari kalender
  • Nilai Kontrak: Rp17.466.960.000

Dengan masa pelaksanaan selama 330 hari kalender sejak 28 Oktober 2025, proyek tersebut ditargetkan selesai pada 12 September 2026. Namun hingga kini progres pekerjaan belum dapat berjalan maksimal karena masih terkendala pembebasan lahan. 

Empat Warga Belum Mengambil Ganti Rugi

Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan bahwa dana ganti rugi lahan sebenarnya telah tersedia dan bahkan telah dititipkan (konsinyasi) di Pengadilan Negeri Kota Agung.

Nilai ganti rugi yang diberikan disebut menggunakan konsep ganti untung, yakni lebih tinggi dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) maupun harga pasar.

Namun demikian, hingga saat ini masih terdapat empat warga yang belum bersedia mengambil dana ganti rugi tersebut, yakni Mansyur SY, Junaidi, Hartono, dan Suryan.

Sebelumnya, seorang warga lainnya, Suwardi, juga sempat menolak menerima ganti rugi. Namun sekitar satu bulan lalu, yang bersangkutan akhirnya bersedia mengambil dana tersebut di Pengadilan Negeri Kota Agung setelah dilakukan pendekatan secara persuasif oleh tokoh masyarakat yang masih memiliki hubungan kekerabatan.

“Keadaan di lapangan, dana dari pusat sudah ada. Tapi kalau dari sekarang tidak dimulai, jembatan ini tidak akan terbentang. Waktu kerjanya mepet sampai September,” ujar salah seorang sumber di lapangan.

Tokoh Masyarakat Minta Bupati Turun Tangan

Koordinator Forum Masyarakat Tanggamus (ForMat), Usman Mursyid, berharap Pemerintah Kabupaten Tanggamus, khususnya Bupati Tanggamus, dapat turun langsung melakukan pendekatan kepada warga yang belum menerima ganti rugi.

Menurut Usman, komunikasi secara langsung dari kepala daerah dinilai dapat membuka ruang dialog sehingga proses pembebasan lahan dapat segera diselesaikan.

“Kalau dilakukan pendekatan langsung oleh Bupati, mungkin hati mereka bisa luluh. Ini penting agar proyek Rp17,4 miliar dari pemerintah pusat ini tidak mangkrak dan tidak putus kontrak, sehingga segera bisa dimanfaatkan masyarakat Kota Agung Timur,” ujarnya.

Akses Vital Jalur Lintas Sumatera

Jembatan Way Kandis merupakan infrastruktur strategis yang menjadi akses utama masyarakat Kecamatan Kota Agung Timur sekaligus bagian dari jalur Jalan Lintas Sumatera.

Keberadaan jembatan tersebut dinilai sangat penting untuk mendukung kelancaran mobilitas masyarakat, distribusi barang dan jasa, serta pertumbuhan ekonomi di wilayah Kabupaten Tanggamus.

Usman berharap seluruh pihak dapat mengedepankan kepentingan masyarakat luas agar proyek yang telah dibiayai pemerintah pusat itu tidak mengalami keterlambatan.

“Tanpa penyelesaian ganti rugi, proyek besar ini berisiko terhenti dan dana pembangunan bisa kembali ke pusat. Kondisi tersebut tentu akan merugikan masyarakat yang sangat membutuhkan keberadaan jembatan ini,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Lampung maupun Pemerintah Kabupaten Tanggamus terkait perkembangan penyelesaian pembebasan lahan tersebut.(*)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *