selidikPost.com, Bandarlampung – DPRD Provinsi Lampung menyoroti efektivitas tata kelola pemerintahan dalam pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2025 pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung, Senin (25/5/2026).
Rapat paripurna tersebut dihadiri Rahmat Mirzani Djausal, Ahmad Giri Akbar, anggota DPRD Provinsi Lampung, serta unsur Forkopimda Provinsi Lampung.
Dalam pembahasan tersebut, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Lampung menyampaikan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan pemerintahan daerah Tahun Anggaran 2025 sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap jalannya pemerintahan daerah.
DPRD Lampung menilai keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari pertumbuhan ekonomi makro, tetapi juga dari kualitas pelayanan publik, efektivitas tata kelola pemerintahan, dan ketepatan kebijakan dalam menjawab kebutuhan masyarakat.
Pembahasan dilakukan melalui rapat pendalaman dokumen, rapat dengar pendapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah, serta penelaahan terhadap dokumen perencanaan pembangunan daerah seperti RPJMD dan RKPD.
Secara umum, Pansus DPRD memberikan apresiasi atas capaian pembangunan Pemerintah Provinsi Lampung selama Tahun Anggaran 2025. Pertumbuhan ekonomi Provinsi Lampung tercatat mencapai 5,28 persen yang menunjukkan aktivitas ekonomi daerah masih berkembang positif.

Meski demikian, DPRD juga memberikan sejumlah catatan strategis terkait penguatan pendapatan daerah, optimalisasi pengelolaan aset, peningkatan kualitas pelayanan pendidikan dan kesehatan, penguatan ketahanan pangan, hingga peningkatan kompetensi tenaga kerja di Provinsi Lampung.
Selain itu, DPRD menyoroti perlunya peningkatan kualitas penyajian LKPJ agar lebih menggambarkan hubungan antara capaian indikator pembangunan dengan penggunaan anggaran daerah secara terukur dan komprehensif.
Sementara itu, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyampaikan apresiasi kepada DPRD Provinsi Lampung, khususnya Panitia Khusus, atas perhatian dan pendalaman substansi terhadap LKPJ Tahun Anggaran 2025.
Menurut Gubernur, proses pembahasan LKPJ merupakan bagian penting dalam membangun tata kelola pemerintahan yang terbuka, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Proses ini bukan semata agenda administratif tahunan, tetapi menjadi ruang evaluasi bersama atas berbagai ikhtiar pembangunan yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Lampung,” ujar Gubernur Mirza.
Ia menegaskan bahwa rekomendasi DPRD akan menjadi referensi penting dalam penyusunan langkah perbaikan kebijakan, tata kelola program, dan efektivitas pembangunan daerah ke depan.
“Bagi Pemerintah Provinsi Lampung, rekomendasi DPRD bukan hanya bagian dari mekanisme formal pemerintahan, melainkan bentuk kontribusi strategis yang memperkaya perspektif dalam pengambilan kebijakan,” tegasnya.




