Janji Relokasi 8 Tahun Diabaikan, Kandang Ayam di Tanggamus Diduga Cemari Lingkungan: Warga Siap Lapor Polisi

banner 468x60

SelidikPost.com, TanggamusDugaan pencemaran lingkungan oleh kandang ayam petelur “Lentera” milik Haruddin di Pekon Tulung Gistang, Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus kembali mencuat dan memantik kemarahan warga.

Kesepakatan relokasi yang telah dibuat sejak tahun 2018 diduga tidak pernah direalisasikan. Ironisnya, kandang justru dilaporkan menambah kapasitas hingga mencapai 8.000 ekor ayam.

Kandang tersebut mulai beroperasi sejak 2017. Pada 10 Juli 2018, warga yang tinggal berdampingan langsung dengan lokasi kandang melaporkan dampak lingkungan ke dinas terkait.

Keluhan warga mencakup bau menyengat dari kotoran ayam, serbuan lalat hingga masuk ke dalam rumah, serta kebisingan akibat aktivitas peternakan yang jaraknya hanya sekitar 10 meter dari permukiman.

Kami sudah cukup bersabar selama bertahun-tahun. Kondisi ini sangat mengganggu kesehatan dan kenyamanan kami,” ujar Mat Naser, salah satu perwakilan warga.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pada 20 Juli 2018 digelar musyawarah yang melibatkan aparat pekon, kecamatan, dinas peternakan, serta tenaga medis hewan.

Hasil musyawarah menyepakati pemilik kandang wajib merelokasi usaha dalam waktu empat bulan ke lokasi baru yang berjarak sekitar 200 meter dari permukiman.

Namun hingga tahun 2026, kesepakatan tersebut diduga diabaikan. Bahkan, warga menilai terjadi pelanggaran lanjutan berupa penambahan kandang di lokasi yang sama.

Bukannya dipindahkan, justru ditambah. Sekarang kapasitasnya ditargetkan sampai 8.000 ekor,” ungkap Abdul Munir.

Kondisi ini memicu kekecewaan warga yang merasa haknya diabaikan. Lima warga yakni Mat Naser, Bahron, Abdul Munir, Rudi Antoni, dan Arisin menyatakan siap menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini ke Polres Tanggamus.

Diduga Langgar Aturan dan Berpotensi Pidana

Secara regulasi, warga menilai keberadaan kandang tersebut diduga melanggar Peraturan Menteri Pertanian Nomor 31 Tahun 2014 yang mengatur jarak minimal kandang ternak 25 meter dari bangunan non-kandang.

Lebih jauh, dalam perspektif hukum lingkungan, kondisi ini berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam regulasi tersebut, setiap kegiatan usaha yang menimbulkan pencemaran lingkungan tanpa pengelolaan yang baik dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.

Selain itu, izin lingkungan kandang juga dipersoalkan karena diduga tidak melibatkan persetujuan warga terdampak langsung, yang menjadi salah satu syarat penting dalam penerbitan izin lingkungan.

Sorotan pada Lemahnya Pengawasan

Kasus ini juga menimbulkan pertanyaan terhadap fungsi pengawasan dari instansi terkait, mengingat kesepakatan relokasi telah dibuat sejak 2018 namun hingga kini belum terealisasi.

Ketiadaan tindakan tegas dinilai berpotensi menciptakan preseden buruk terhadap penegakan aturan lingkungan di daerah.

Tokoh Masyarakat Minta Solusi Bijak

Di sisi lain, tokoh masyarakat setempat, Usman Mursyid, S.Ag., mengimbau agar persoalan ini tidak langsung dibawa ke ranah hukum tanpa upaya penyelesaian bersama.

Kami berharap ada langkah konkret dari dinas terkait untuk relokasi atau penataan ulang kandang. Sebaiknya diselesaikan dengan musyawarah agar tidak merugikan semua pihak,” ujarnya. (*)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *