Tulang Bawang Barat, SelidikPost.com – Dugaan perbuatan memasuki tanah tanpa izin menjadi pokok persoalan dalam konflik yang melibatkan warga Blambangan Pagar, Lampung Utara, Holdin Saleh, dengan seorang anggota DPRD Provinsi Lampung.
Kasus ini bermula dari lahan yang berada di Desa Karta, Tanjung Selamat, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat, yang menurut Holdin Saleh telah dikuasakan kepadanya untuk dijaga, diawasi, serta dimanfaatkan, termasuk melakukan langkah hukum apabila diperlukan.
“Tanah itu sudah dikuasakan kepada saya. Saya juga sudah pasang papan larangan masuk di lokasi,” ujar Holdin.
Namun, ia mengaku mendapat informasi adanya aktivitas di dalam lahan tersebut tanpa izin, termasuk kegiatan yang diduga melibatkan Hi. Putra Jaya Umar, anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung dari Partai Golkar.
Menurutnya, tindakan memasuki lahan tanpa izin tersebut merupakan pelanggaran hukum, terlebih lokasi tersebut telah dipasangi tanda larangan secara jelas.
“Ada kegiatan di dalam tanah yang bukan hak mereka. Itu jelas tanpa izin,” tegasnya.
Untuk melakukan klarifikasi, Holdin kemudian mendatangi kediaman yang bersangkutan usai Salat Jumat (17/4/2026) di Masjid Raya Daya Murni. Namun, upaya silaturahmi tersebut justru berujung pada pengusiran dan ancaman.
“Saya datang baik-baik, tapi malah diusir dan diancam akan dilaporkan ke polisi,” ungkapnya.
Peristiwa tersebut, lanjut Holdin, membuat dirinya mengalami tekanan psikologis dan trauma. Ia pun berencana menempuh jalur hukum, baik melaporkan dugaan pelanggaran memasuki tanah tanpa izin maupun melaporkan sikap anggota dewan tersebut ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), serta ke DPP dan DPW Partai Golkar.
Situasi sempat diredam oleh anak dari anggota dewan tersebut yang dikenal dengan nama Adien.
“Bapak belum bisa diganggu, bapak masih repot,” ujarnya saat menenangkan keadaan.
Selain itu, Holdin juga menyebut adanya dugaan keterlibatan pihak lain dalam penguasaan lahan tersebut, yakni Siti Rohani dan Suratno.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Hi. Putra Jaya Umar terkait dugaan memasuki tanah tanpa izin tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan pelanggaran hukum atas lahan sengketa serta keterlibatan seorang anggota legislatif di tingkat provinsi. (*)










