Temuan BPK: Belanja Konsumsi DPRD Bandar Lampung Rp197 Juta Tak Sesuai Realisasi Rapat

banner 468x60

Bandar Lampung, SelidikPost.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap temuan serius terkait penggunaan anggaran makan dan minum rapat di Sekretariat DPRD Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2025. Dalam laporan hasil pemeriksaan, BPK menemukan adanya selisih signifikan antara jumlah konsumsi yang dibayarkan dengan realisasi kegiatan rapat yang benar-benar dilaksanakan.

Berdasarkan hasil audit BPK Perwakilan Provinsi Lampung, terdapat kelebihan pengadaan sebanyak 3.896 nasi kotak dan 6.138 snack yang tidak sebanding dengan jumlah rapat yang berlangsung. Dari selisih tersebut, nilai anggaran yang tidak sesuai mencapai Rp197.616.773.

Temuan ini berasal dari belanja makan dan minum rapat yang totalnya mencapai Rp12,03 miliar, dengan realisasi hingga Oktober 2025 sebesar Rp4,83 miliar. Salah satu kegiatan yang disorot yakni penyediaan bahan logistik kantor dengan nilai lebih dari Rp319 juta.

Dalam praktiknya, pengadaan konsumsi dilakukan melalui e-katalog dengan harga satuan Rp34.500 untuk nasi kotak dan Rp14.500 untuk snack. Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan distribusi konsumsi tersebut tidak sepenuhnya digunakan untuk kegiatan rapat resmi DPRD.

BPK mengungkap, sebagian konsumsi justru digunakan untuk kebutuhan harian, termasuk untuk sekitar 50 anggota DPRD dan 12 pejabat di lingkungan Sekretariat DPRD yang tidak memiliki anggaran tersendiri.

Selain itu, ditemukan pula sejumlah rapat hearing yang seharusnya menjadi dasar pengadaan konsumsi ternyata tidak dilaksanakan oleh anggota DPRD. Kondisi ini memperkuat indikasi adanya ketidaksesuaian antara perencanaan anggaran dan pelaksanaan di lapangan.

Atas kondisi tersebut, BPK menilai pengelolaan belanja makan dan minum tidak memenuhi prinsip efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

BPK juga menyoroti lemahnya pengawasan dari Sekretaris DPRD serta belum optimalnya peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam memastikan belanja berjalan sesuai ketentuan.

Sebagai tindak lanjut, BPK merekomendasikan kepada Wali Kota Bandar Lampung agar memerintahkan Sekretaris DPRD untuk memperketat pengawasan serta memastikan seluruh belanja makan dan minum rapat dilaksanakan sesuai aturan dan kebutuhan riil kegiatan.

Temuan ini menjadi alarm serius bagi pengelolaan anggaran di lingkungan DPRD agar lebih transparan, akuntabel, dan tepat sasaran, terutama dalam penggunaan belanja rutin yang selama ini kerap luput dari perhatian publik. (*)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *