SelidikPost.com,. Bandar Lampung – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung melakukan kunjungan kerja ke PT Great Giant Pineapple Company (GGPC) dalam rangka memperkuat komunikasi serta mengoptimalkan potensi pendapatan pajak daerah, Jumat (30/01/2026).
Kunjungan tersebut turut dikawal unsur legislatif sebagai bentuk pengawasan sekaligus dukungan terhadap upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Lampung.
Anggota DPRD Provinsi Lampung, Supriyadi Hamzah, menyampaikan bahwa pertemuan ini merupakan langkah awal yang strategis dalam membangun sinergi antara pemerintah daerah dan dunia usaha.
“Agenda ini merupakan komunikasi awal antara kebutuhan daerah dengan potensi yang dimiliki perusahaan. Hari ini kita membangun komunikasi yang baik, dan ke depan akan ada langkah-langkah konkret antara GGPC, Bapenda, serta komisi terkait untuk mengoptimalkan pendapatan daerah,” ujarnya.
Ia menambahkan, GGPC dapat menjadi contoh perusahaan yang selama ini telah menjalin komunikasi positif dengan Bapenda. Pola komunikasi tersebut diharapkan dapat diterapkan kepada perusahaan-perusahaan lain di Provinsi Lampung.
Sementara itu, Suharto, Konsultan Legal Departemen Corporate Affairs GGPC, menyambut baik kunjungan tersebut dan menegaskan komitmen perusahaan dalam mendukung kebijakan pemerintah daerah.
“Kami menyambut dengan senang hati kunjungan ini. Apa pun yang menjadi kewajiban kami sebagai pelaku usaha, tentu akan kami penuhi. Ini adalah bentuk sinergi antara pemerintah dan dunia usaha dalam meningkatkan pendapatan daerah,” katanya.
Kepala Bapenda Provinsi Lampung, Slamet Riyadi, menjelaskan bahwa pihaknya telah beberapa kali melakukan pertemuan dengan GGPC dan perusahaan tersebut telah menyatakan kesediaannya sebagai wajib pajak.
“GGPC sudah menandatangani kesediaan sebagai wajib pajak sejak Januari. Artinya, secara administratif sudah ada komitmen yang jelas,” ungkapnya.
Slamet memaparkan, potensi pajak yang saat ini tengah diverifikasi meliputi pajak kendaraan bermotor, pajak alat berat, serta pajak air permukaan. Berdasarkan data awal, tercatat sekitar 1.218 unit kendaraan dan sekitar 100 unit alat berat, meskipun masih memerlukan validasi lapangan.
“Data ini masih perlu diverifikasi, karena dimungkinkan ada kendaraan atau alat berat yang sudah tidak layak, atau justru ada penambahan. Untuk pajak air permukaan, perhitungan yang akurat harus menggunakan water meter serta melibatkan KSDA,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa proses yang berjalan saat ini masih berada pada tahap penjajakan dan validasi data sebelum memasuki tahapan penetapan dan pembayaran pajak.
“Komunikasi sudah berjalan sangat baik. Tinggal memastikan akurasi data agar proses penetapan dan pembayaran pajak dapat dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan,” pungkasnya (*)










