Dinas Kominfo Gandeng Kejari Lampung Utara untuk Pendampingan Belanja Media

banner 468x60

SelidikPost.Com,. Kotabumi Pemerintah Kabupaten Lampung Utara melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melakukan kunjungan kerja ke Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Selasa (27/1/2026).

Kunjungan tersebut bertujuan untuk membahas permohonan pendampingan hukum terhadap sub kegiatan pengelolaan media komunikasi publik Tahun Anggaran 2026, agar pelaksanaan program berjalan tertib, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rombongan Dinas Kominfo Lampung Utara dipimpin oleh Sekretaris Dinas, Anton Widawan Rahman, S.STP, dan diterima langsung oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Lampung Utara, Yogi Aprianto, S.H., M.H., beserta jajaran. Pertemuan berlangsung dalam suasana teknis dan konstruktif, dengan fokus pada penjabaran kebutuhan pendampingan hukum.

Dinas Kominfo menilai kerja sama pendampingan dengan Kejaksaan Negeri sangat penting untuk memperkuat aspek akuntabilitas dan kepastian hukum dalam pelaksanaan belanja media komunikasi publik, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan. Selain itu, pendampingan hukum ini diharapkan mampu meminimalisir potensi kesalahan administratif maupun teknis, mengingat media pemerintah merupakan sektor strategis dalam penyebaran informasi pembangunan daerah kepada masyarakat.

Dalam pertemuan tersebut, Kepala Bidang Komunikasi Publik, M. Taslim Hasan, S.IP., M.Si., menjelaskan bahwa tahapan sosialisasi dan pendaftaran perusahaan media telah dilaksanakan. Saat ini proses telah memasuki tahap verifikasi berkas, dan selanjutnya akan dilanjutkan dengan pengumuman perusahaan media yang memenuhi kriteria kerja sama sesuai time schedule yang telah ditetapkan.
Setelah pengumuman, akan diberikan masa sanggah selama 2 (dua) hari bagi perusahaan media yang belum memenuhi kriteria untuk melakukan perbaikan.

Pada kesempatan yang sama, Kejaksaan Negeri Lampung Utara menyatakan kesiapan untuk memberikan pendampingan hukum sesuai kewenangan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), yang meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lain.

Kasi Datun Kejari Lampung Utara menegaskan bahwa dalam pelaksanaan kerja sama belanja media, Pemerintah Daerah harus berpedoman pada regulasi yang berlaku, yakni Peraturan Bupati Lampung Utara Nomor 63 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2021 tentang Kerja Sama Perangkat Daerah dengan Perusahaan Pers.

Melalui pendampingan ini, Pemerintah Kabupaten Lampung Utara berharap pengelolaan belanja media dapat terlaksana secara transparan, profesional, dan berintegritas, sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. (*)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *