Selidikpost.Com, Bandar Lampung – Proses revitalisasi kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kota Bandar Lampung diduga melanggar Anggaran Rumah Tangga (ART) Partai Golkar. Dugaan tersebut mencuat menyusul terbitnya Surat Keputusan (SK) DPD Partai Golkar Provinsi Lampung Nomor: SKEP-03/DPDPG-I/LPG/I/2026 tentang Pengesahan Komposisi dan Personalia DPD Partai Golkar Kota Bandar Lampung Masa Bakti 2020–2025 hasil revitalisasi.
SK tersebut ditandatangani oleh Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Lampung, Hanan A. Rozak, dan Sekretaris Aprozi Alam. Dokumen itu kemudian dibacakan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD Golkar Kota Bandar Lampung Riza Mirhadi bersama Sekretaris Ali Wardhana, yang juga tercatat sebagai pengurus di tingkat provinsi.
Namun demikian, dalam SK tersebut ditemukan sejumlah nama pengurus yang diduga masih merangkap jabatan di struktur DPD Partai Golkar Provinsi Lampung. Kondisi ini dinilai bertentangan dengan ART Partai Golkar Bab IX Pasal 18 ayat (2) yang secara tegas melarang pengurus merangkap jabatan pada kepengurusan yang bersifat vertikal.
Beberapa nama yang menjadi sorotan antara lain:
-
Supriyanto Erwandi, ditetapkan sebagai Wakil Ketua Bidang Organisasi DPD Golkar Kota Bandar Lampung, namun masih menjabat sebagai Wakil Sekretaris Bidang Koperasi, Wiraswasta, dan UMKM DPD Golkar Provinsi Lampung.
-
Rama Apriditya, menjabat sebagai Wakil Ketua Bidang Pemuda dan Olahraga, juga tercatat sebagai pengurus Biro Kebijakan Politik, Pembangunan, dan Kesejahteraan Rakyat DPD Golkar Provinsi Lampung.
-
Yusli Maail, mengisi posisi Wakil Ketua Bidang Tani dan Nelayan, sementara ia juga menjabat di Biro Organisasi dan Keanggotaan DPD Golkar Provinsi Lampung.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Kota Bandar Lampung periode 2020–2025, Miftahul Huda, menilai revitalisasi kepengurusan tersebut sebagai pelanggaran terbuka terhadap aturan internal partai.
“Ini jelas dan nyata sebagai pelanggaran terhadap aturan Partai Golkar. Seolah-olah tidak ada kader lain. Partai ini partai besar, jangan dikecilkan oleh nafsu pribadi untuk berkuasa,” ujar Miftahul Huda, Minggu (18/1/2026).
Ia menduga proses revitalisasi sarat dengan kepentingan pribadi dan berkaitan erat dengan polemik tertundanya pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) DPD Partai Golkar Kota Bandar Lampung. Menurutnya, larangan rangkap jabatan sebagaimana diatur dalam ART seharusnya menjadi pedoman utama dalam menyusun komposisi kepengurusan.
Lebih lanjut, Miftahul menegaskan bahwa loyalitas kader semestinya ditujukan kepada partai, bukan kepada individu atau kelompok tertentu.
“Jangan tanya soal loyalitas. Saya sudah membuktikannya di berbagai kancah politik, baik pileg maupun pilkada. Loyalitas kader itu kepada partai, bukan kepada individu,” tegasnya.
Ia juga mengaku keberatan apabila kader dipaksa untuk mendukung calon ketua tertentu yang disebut-sebut merupakan kehendak DPD Partai Golkar Provinsi Lampung.
“Kalau saya tidak mau lalu dianggap tidak loyal dan kemudian diganti, loyalitas macam apa itu? Untuk apa ada mekanisme Musda kalau calon ketua sudah ditentukan dari provinsi, bahkan calonnya pun tidak jelas. Ini berbahaya bagi Partai Golkar,” pungkasnya.(*)









