SelidikPost.Com, Bandar Lampung — Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal resmi menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Hari Kamis Beradat. Kebijakan tersebut mewajibkan penggunaan bahasa daerah Lampung serta pemakaian batik khas Lampung setiap hari Kamis di lingkungan pemerintahan dan lembaga pendidikan.
Instruksi Gubernur yang ditandatangani pada 30 Desember 2025 ini menjadi langkah strategis Pemerintah Provinsi Lampung dalam upaya pelestarian budaya lokal. Kebijakan tersebut dinilai sejalan dengan visi Asta Cita Presiden Republik Indonesia serta Tiga Cita Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung, khususnya dalam memperkuat identitas adat sebagai bagian dari khazanah budaya Nusantara.
Ingub ini ditujukan kepada seluruh jajaran pemerintahan, mulai dari Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, para Bupati dan Wali Kota se-Provinsi Lampung, hingga Kepala Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal. Selain itu, instruksi ini juga menyasar sektor pendidikan tinggi, yakni para rektor dan pimpinan Perguruan Tinggi Negeri maupun Swasta di seluruh Provinsi Lampung.
Dalam diktum kesatu, Gubernur menginstruksikan implementasi nyata program Hari Kamis Beradat. Setiap hari Kamis, bahasa Lampung diwajibkan digunakan sebagai alat komunikasi utama dalam pelayanan publik, interaksi antarpegawai, rapat dinas, hingga sambutan resmi selama jam kerja.
Tidak hanya di lingkungan pemerintahan, penggunaan bahasa Lampung juga didorong untuk diterapkan di lembaga pendidikan. Sekolah dan perguruan tinggi diminta menggunakan bahasa daerah dalam interaksi proses belajar mengajar guna menanamkan nilai-nilai budaya lokal sejak dini kepada peserta didik.
Selain penguatan aspek bahasa, Gubernur Rahmat Mirzani Djausal juga menetapkan ketentuan berpakaian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam diktum kedua disebutkan, seluruh ASN, baik laki-laki maupun perempuan, diwajibkan mengenakan batik khas Lampung setiap hari Kamis.
Gubernur menegaskan agar instruksi ini tidak sekadar menjadi formalitas, melainkan dilaksanakan secara tertib, disiplin, dan penuh tanggung jawab oleh seluruh pihak terkait. Instruksi Gubernur Nomor 4 Tahun 2025 tersebut dinyatakan mulai berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan. (Dinas Kominfotik Provinsi Lampung)









