Selidikpost.com,. Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung masih menunggu keputusan resmi Pemerintah Pusat terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun ini.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung, Agus Nompitu, menjelaskan Pembahasan masih berlangsung di Kementerian Ketenagakerjaan dan menunggu arahan langsung dari Presiden.
“Masih di setneg ya saat ini, Jadi setelah dari setneg nanti baru di tindak lanjuti lagi ke kementrian ketenagakerjaan dari hasil Kementerian itu maka nanti akan ada pendoman teknis ataupun formula yang akan dipindahkan dan menjadi pendoman bagi daerah-daerah,” ungkap Agus Nompitu Kamis, (27/11/2025).
Ia megharapkan agar beberapa hari sudah terdapat realisasinya. “Jadi kita menunggu dalam beberapa hari ini mudah-mudahan itu sudah ada realisasinya,” tuturnya
Ia menegaskan, bahwa mengenai besaran kenaikan UMP belum bisa diprediksi sehingga bisa lebih tinggi atau mungkin saja tetap.
“Kita belum bisa memprediksi karena formulanya belum dikeluarkan. Tapi nanti bisa lebih tinggi atau mungkin saja tetap. Nanti kita lihat yang pasti kita ingin supaya memperhatikan juga kepentingan layak dari para pekerja-pekerja kita,”tegasnya
Ia menjelaskan bahwa penentuan besaran UMP tetap mengacu pada formula tingkat alfa dengan rentang 0,2 hingga 0,7, apabila formula tersebut kembali digunakan. “Nanti akan dibahas dulu dengan Dewan Pengupahan. Setelah itu baru kita bisa memastikan angka yang real,” ujar Agus.
Selain UMP dan UMK, Pemprov Lampung juga tengah menyusun ketentuan mengenai Upah Minimum Sektoral. ( Bust )










