SIARAN PERS
JURU BICARA 3 MARGA TANGGAMUS
Terkait Peristiwa Terbakarnya Gubuk Petani Penggarap di Lahan Eks HGU PT TI
Tanggamus, 8 Juni 2026
Sehubungan dengan peristiwa terbakarnya sejumlah gubuk petani penggarap di kawasan lahan eks HGU PT TI Kabupaten Tanggamus pada Senin, 8 Juni 2026, kami selaku Juru Bicara 3 Marga yang terdiri dari Marga Turgak, Marga Blungueh, dan Marga BeNyata, menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:
- Bahwa pada Senin, 8 Juni 2026, sekitar 1.000 warga dari Marga Turgak, Marga Blungueh, dan Marga BeNyata mendatangi lokasi kebun garapan yang berada di kawasan eks HGU PT TI.
- Kehadiran masyarakat tersebut bertujuan untuk mempertemukan Saudara Aliyuddin dengan Pangeran Marga Turgak agar yang bersangkutan memberikan klarifikasi dan permohonan maaf atas pernyataan yang dianggap menghina Buay Turgak dengan menyebut asal-usul marga tersebut tidak jelas. Pernyataan tersebut dinilai telah menimbulkan keresahan dan menyinggung perasaan masyarakat adat.
- Selain itu, masyarakat Kepaksian Blungueh juga menyampaikan keberatan atas penggunaan dan pencatutan nama adat Blungueh yang dilakukan oleh pihak Aliyuddin Cs melalui penyebutan “Kepaksian Adat Baru Tanjung Hikhan”.
- Masyarakat Blungueh menilai terdapat ketidakkonsistenan dalam penggunaan nama adat tersebut. Pada saat memperjuangkan hak garapan lahan eks HGU PT TI yang luasnya diperkirakan mencapai sekitar 850 hektare digunakan nama Marga Blungueh, namun dalam pembagian hasil garapan hanya menggunakan nama Tanjung Hikhan.
- Atas dasar itulah, masyarakat adat Blungueh yang berdomisili di wilayah Pekon Kagungan, Kecamatan Kota Agung Timur, merasa dirugikan dan meminta agar nama adat Marga Blungueh tidak lagi digunakan tanpa persetujuan masyarakat adat yang sah.
- Terkait peristiwa terbakarnya sejumlah gubuk petani penggarap, kami menegaskan bahwa tidak ada komando, instruksi, maupun arahan dari pimpinan adat, tokoh masyarakat, maupun Juru Bicara 3 Marga untuk melakukan tindakan tersebut. Mengingat pada saat kejadian terdapat sekitar 1.000 orang di lokasi, termasuk masyarakat dan petani penggarap dari berbagai kelompok, maka kami menyerahkan sepenuhnya proses pengungkapan fakta serta penyelidikan kepada aparat penegak hukum yang berwenang.
- Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap menjaga situasi yang aman, tertib, dan kondusif serta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.
Kami menegaskan bahwa persoalan yang berkembang di kawasan eks HGU PT TI akan sulit diselesaikan apabila masih terdapat pihak-pihak yang mengatasnamakan atau mencatut nama adat Marga Blungueh tanpa legitimasi dan pengakuan dari masyarakat adat yang bersangkutan.
Oleh karena itu, kami berharap seluruh pihak dapat mengedepankan dialog, musyawarah, serta menghormati nilai-nilai adat dan kearifan lokal demi terciptanya suasana yang damai dan kondusif di Kabupaten Tanggamus.
Demikian siaran pers ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian bersama.
JURU BICARA 3 MARGA TANGGAMUS
Usman Mursyid
Didampingi:
Batin Perwira
Ketua Adat Buay BeNyata
Khaja Pengulihan Blungueh
Tokoh Adat Blungueh
Khaja Penata Bandakh
Marga Turgak









