SelidikPost.com, Pringsewu – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pringsewu menggelar Rapat Dengar Pendapat bersama Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pringsewu terkait penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di ruang rapat DPRD Kabupaten Pringsewu, Senin (18/05/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pringsewu H. Khuzil Afwa Kahuripan, Kasi Pendidikan Islam M. Sakban beserta jajaran, serta unsur Bapemperda DPRD Kabupaten Pringsewu.
Pembahasan difokuskan pada harmonisasi substansi Raperda agar selaras dengan regulasi nasional sekaligus sesuai dengan kebutuhan pesantren di Kabupaten Pringsewu.
Dalam rapat tersebut, Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Pringsewu diwakili Wakil Ketua Bapemperda, Tri Rahayu, menegaskan bahwa pembahasan Raperda difokuskan pada penguatan fungsi strategis pesantren sebagai lembaga pendidikan, dakwah, sekaligus pemberdayaan masyarakat.
Menurutnya, keberadaan regulasi tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian dukungan pemerintah daerah terhadap eksistensi dan pengembangan pesantren di Kabupaten Pringsewu.

Adapun beberapa fokus utama dalam pembahasan Raperda tersebut meliputi:
- Fungsi Pendidikan, yakni dukungan operasional terhadap pesantren, pengakuan lulusan atau ijazah, serta peningkatan kualitas sarana dan prasarana pendidikan guna menunjang mutu pembelajaran.
- Fungsi Dakwah, yaitu fasilitasi kegiatan syiar Islam yang tetap menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, toleransi, dan kehidupan bermasyarakat.
- Fungsi Pemberdayaan Masyarakat, yakni mendorong pesantren menjadi pusat penggerak ekonomi masyarakat dan penguatan kemandirian umat melalui berbagai program produktif.
Kepala Kantor Kemenag Pringsewu H. Khuzil Afwa Kahuripan dalam kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi atas perhatian DPRD Kabupaten Pringsewu terhadap keberadaan dan perkembangan pesantren di daerah.
Menurutnya, regulasi yang baik akan menjadi landasan penting dalam mendukung pembinaan dan pengembangan pesantren agar semakin maju dan berdaya saing.
“Kami mengapresiasi langkah DPRD Kabupaten Pringsewu yang memberikan perhatian serius terhadap pesantren. Regulasi ini nantinya akan menjadi dasar penting dalam mendukung pembinaan dan pengembangan pesantren di daerah,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Bapemperda Tri Rahayu berharap Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dapat menjadi payung hukum yang kuat serta mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Raperda ini diharapkan mampu memperkuat kontribusi pesantren dalam bidang pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat di Kabupaten Pringsewu,” ungkapnya.
Melalui pembahasan tersebut, DPRD Kabupaten Pringsewu berharap Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dapat segera disempurnakan dan menjadi regulasi yang komprehensif demi mendukung kemajuan pesantren serta peningkatan kualitas sumber daya manusia di Kabupaten Pringsewu (*)









