SelidikPost.com Kota Agung – Warga Dusun Tulung Gistang, Pekon Kampung Baru, Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus, menolak tegas apabila Tim Satgas Pemkab Tanggamus kembali memberikan tenggat waktu relokasi kepada pemilik Kandang Ayam Lentera milik Haruddin. Warga menilai pola pembinaan dan pemberian waktu tambahan sudah pernah dilakukan sejak tahun 2018, namun hingga kini tidak pernah direalisasikan.
Pendamping warga sekaligus pelapor, Usman Mursyid, mengatakan masyarakat tidak lagi membutuhkan janji maupun kesepakatan baru, melainkan tindakan tegas sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku.
“Pada 20 Juli 2018 sudah ada musyawarah mufakat. Hasilnya, pemilik kandang diberi waktu empat bulan untuk merelokasi kandang. Sampai Mei 2026, kandang itu tidak dipindahkan. Kalau sekarang Satgas kasih waktu satu bulan lagi, berarti mengulangi kesalahan 2018,” tegas Usman didampingi Bahron selaku pelapor yang rumahnya berdampingan langsung dengan kandang, Senin (18/5/2026).

Menurut Usman, kondisi saat ini jauh lebih serius karena izin operasional kandang ayam tersebut disebut telah berakhir sejak 12 Juli 2023 dan belum diperpanjang hingga sekarang.
“Statusnya sekarang jelas. Izin operasional tidak berlaku, tapi kandang 5.000 ekor tetap beroperasi selama dua tahun. Ini bukan lagi soal relokasi, ini soal pelanggaran hukum,” katanya.
Ia menjelaskan, warga selama bertahun-tahun mengaku terdampak pencemaran lingkungan berupa bau menyengat, kebisingan, hingga ledakan populasi lalat yang mengganggu aktivitas dan kesehatan masyarakat sekitar.
Empat Persoalan Utama yang Dipersoalkan Warga
- Izin operasional/UKL-UPL disebut telah kedaluwarsa sejak 12 Juli 2023 namun aktivitas kandang masih berjalan.
- Jarak kandang dengan rumah warga hanya sekitar 10–15 meter dan diduga melanggar ketentuan Permentan Nomor 31 Tahun 2014 yang mengatur jarak minimal 25 meter.
- Lima kepala keluarga yang berdampingan langsung dengan kandang disebut tidak pernah dimintai persetujuan saat pengurusan izin lingkungan.
- Hasil mediasi tahun 2018 terkait relokasi kandang dinilai tidak pernah dijalankan pihak perusahaan.
Usman menegaskan, apabila Satgas kembali memberikan tenggat waktu baru, maka keputusan tersebut dinilai bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku.
“Kalau mau sesuai peraturan dan UU, tidak ada ruang untuk tenggat waktu lagi. Yang berlaku sekarang adalah sanksi. Pasal 76 UU Nomor 32 Tahun 2009 mewajibkan pejabat menjatuhkan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah, pembekuan, hingga penutupan paksa bagi usaha tanpa izin,” ujarnya.
Ia juga menyinggung ketentuan pidana dalam Pasal 109 UU Nomor 32 Tahun 2009 yang mengatur ancaman pidana penjara 1 hingga 3 tahun dan denda Rp1 miliar sampai Rp3 miliar bagi usaha tanpa izin lingkungan.
Rapat Satgas Libatkan 15 Instansi
Tuntutan warga tersebut disampaikan di tengah rapat tertutup Tim Satgas Pemkab Tanggamus yang digelar di Ruang Rapat Asisten I Setdakab Tanggamus, Selasa (12/5/2026).
Rapat tersebut melibatkan para pemangku kepentingan dan instansi terkait, bahkan disebut dihadiri sekitar 15 instansi, termasuk Kepala Pekon Kampung Baru, guna membahas langkah penanganan kandang ayam petelur tersebut secara komprehensif.
Rapat itu merupakan tindak lanjut Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 005/2287/08/2026 tanggal 8 Mei 2026 sekaligus merespons permohonan penyegelan bernomor 01/SPP/5KK/V/2026 yang diajukan lima kepala keluarga terdampak.
Sebelumnya, warga juga telah melaporkan persoalan tersebut ke Polres Tanggamus dengan Surat Tanda Penerimaan Pengaduan Nomor: STPL/76/V/2026/RESKRIM/POLRES TANGGAMUS/POLDA LAMPUNG.
Warga berharap hasil rapat Satgas tidak berhenti pada sebatas pembinaan, melainkan menghasilkan keputusan tegas berupa penyegelan dan penutupan permanen terhadap kandang ayam tersebut.









