SelidikPost.com,. Bandar Lampung — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Lampung kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 19 Tahun 2014 tentang Pengaturan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Tambang dan Hasil Perusahaan Perkebunan. Rapat berlangsung di ruang Bapemperda DPRD Provinsi Lampung, Rabu (10/12/2025).
Rapat dipimpin oleh Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Lampung, Hanifal, dengan fokus pada pembahasan substansi dan sinkronisasi draft Raperda. Langkah ini menjadi penting mengingat meningkatnya intensitas angkutan tambang dan perkebunan yang berpotensi mempengaruhi daya tahan infrastruktur jalan provinsi.
Dalam pembahasannya, Bapemperda menyoroti sejumlah ketentuan yang dinilai perlu diperjelas dan diperkuat agar implementasi Perda nantinya berjalan efektif, terukur, dan sesuai kebutuhan di lapangan. Penyesuaian aturan juga diarahkan untuk menciptakan keseimbangan antara kelancaran distribusi hasil tambang dan perkebunan dengan kewajiban menjaga kualitas serta keberlanjutan infrastruktur jalan.

Sinkronisasi antar-instansi menjadi salah satu perhatian utama, guna menghindari tumpang tindih kewenangan dan memastikan koordinasi pelaksanaan dapat berjalan optimal.
RDP lanjutan ini dihadiri oleh sejumlah perangkat daerah terkait, antara lain:
- Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Lampung
- Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Lampung
- Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Lampung
- Dinas Perhubungan Provinsi Lampung
- Dinas Perkebunan Provinsi Lampung
- Biro Hukum Setda Provinsi Lampung
Kehadiran perangkat daerah tersebut bertujuan memberikan masukan teknis, data pendukung, serta gambaran kondisi lapangan yang relevan, sehingga penyusunan Raperda dapat dilakukan secara komprehensif, realistis, dan aplikasi di lapangan dapat diukur.
Bapemperda menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan pembahasan Raperda secara cermat dan bertahap. Regulasi yang akan dihasilkan diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, menjaga kepentingan masyarakat, serta mendukung percepatan pembangunan di Provinsi Lampung (*)









