Izin Mati Dua Tahun, Warga Tuntut Kandang Ayam Lentera di Tanggamus Disegel dan Ditutup Paksa

banner 468x60
SelidikPost.com, Kota Agung — Warga Dusun Tulung Kistang, Pekon Kampung Baru, Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus resmi melayangkan permohonan penyegelan dan penutupan paksa perusahaan budidaya ayam ras petelur “Lentera” kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tanggamus.

Permohonan bernomor 01/SPP/5KK/V/2026 tersebut diajukan oleh lima kepala keluarga (KK) yang rumahnya berbatasan langsung dengan kandang ayam milik Haruddin. Warga menilai aktivitas perusahaan telah menimbulkan pencemaran lingkungan berupa bau menyengat, kebisingan, dan ledakan populasi lalat selama delapan tahun terakhir.

Pendamping warga sekaligus pemerhati lingkungan Usman Mursyid mengatakan perusahaan tersebut diduga lalai memperpanjang izin operasional yang telah kedaluwarsa sejak 12 Juli 2023. Meski demikian, hingga Mei 2026 kandang berkapasitas sekitar 5.000 ekor ayam itu masih tetap beroperasi.

“Secara administrasi perusahaan sudah lalai. Ini berpotensi melanggar Permentan Nomor 31 Tahun 2014, PP Nomor 22 Tahun 2021, serta Perda Tanggamus Nomor 8 Tahun 2006 tentang Ketertiban Umum,” kata Usman didampingi Mat Naser, Senin (11/5/2026).

Usman merinci sedikitnya empat dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan tersebut.

Pertama, izin operasional atau UKL-UPL perusahaan disebut telah mati sejak 12 Juli 2023 dan belum diperpanjang, namun aktivitas produksi masih berjalan.

Kedua, lokasi kandang dinilai melanggar ketentuan jarak minimal karena hanya berjarak sekitar 10 meter dari permukiman warga, sedangkan aturan dalam Permentan Nomor 31 Tahun 2014 mewajibkan jarak minimal 25 meter.

Ketiga, warga yang rumahnya berdempetan langsung dengan kandang disebut tidak pernah dimintai persetujuan ataupun tanda tangan saat proses pengurusan izin lingkungan.

Keempat, pemilik perusahaan dinilai mengabaikan hasil mediasi di tingkat kecamatan pada 20 Juli 2018 yang sebelumnya menyepakati pemindahan lokasi kandang.

“Warga meminta DLH segera melakukan verifikasi lapangan dalam waktu 3×24 jam dan menjatuhkan sanksi administratif berupa penyegelan hingga penutupan tetap,” tegas Usman.

Menurutnya, tuntutan tersebut mengacu pada Pasal 76 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mewajibkan pejabat terkait menerapkan sanksi terhadap usaha yang tidak memiliki izin lingkungan.

Selain sanksi administratif, warga juga menilai persoalan tersebut berpotensi masuk ke ranah pidana.

“Pasal 109 UU 32/2009 mengatur ancaman pidana penjara 1 sampai 3 tahun dan denda Rp1 miliar hingga Rp3 miliar bagi usaha tanpa izin lingkungan,” ujarnya.

Sebelumnya, warga juga telah melaporkan persoalan tersebut ke Polres Tanggamus. Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Pengaduan Nomor: STPL/76/V/2026/RESKRIM/POLRES TANGGAMUS/POLDA LAMPUNG.

Tak hanya itu, warga juga sempat mengadu ke Inspektorat Tanggamus setelah sejumlah mediasi dengan pihak perusahaan disebut tidak menemui titik terang.

Terpisah, Kepala Bidang Pengawasan DLH Tanggamus Gunawan membenarkan pihaknya telah menerima permohonan tertulis dari warga terkait kandang ayam tersebut.

Ia menyebut pemilik kandang diduga mengabaikan hasil kesepakatan bersama yang pernah dilakukan di Kecamatan Kota Agung Timur pada tahun 2018.

“Besok tim Satgas akan menggelar rapat bersama di ruang rapat Asisten I bersama dinas terkait dan Kasat Pol PP untuk membahas persoalan kandang ayam Lentera di Kampung Baru,” ujar Gunawan. (*)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *