SelidikPost.com, Jakarta — Pemerintah Pusat bersama Pemerintah Provinsi Lampung resmi mempercepat pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Regional Lampung Raya sebagai solusi modern penanganan sampah sekaligus penguatan energi bersih berkelanjutan di Provinsi Lampung.
Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Pemerintah Provinsi Lampung, Danantara Indonesia, Pemerintah Kota Bandar Lampung, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, dan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur di Ballroom Graha Mandiri Lt. 1 Gedung Graha Mandiri Jakarta, Senin (11/5/2026).
PSEL Regional Lampung Raya menjadi langkah strategis Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dalam menjawab persoalan darurat sampah di wilayah Bandar Lampung, Lampung Selatan, dan Lampung Timur yang menghasilkan lebih dari 1.000 ton sampah per hari.
Melalui proyek tersebut, sampah tidak lagi dipandang sebagai limbah semata, tetapi diolah menjadi sumber energi baru bernilai ekonomi dan ramah lingkungan melalui teknologi Waste to Energy (WTE).
Teknologi tersebut akan mengolah sampah menjadi energi listrik sekaligus mengurangi beban Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang selama ini hampir melebihi kapasitas.
PSEL Lampung Raya diproyeksikan mampu mengolah sekitar 1.168,62 ton sampah per hari, yang berasal dari Kota Bandar Lampung sebesar 770,13 ton, Kabupaten Lampung Selatan 310,66 ton, dan Kabupaten Lampung Timur 87,83 ton per hari.
Selain mengatasi persoalan lingkungan, proyek strategis ini diperkirakan mampu menghasilkan listrik sebesar 20 hingga 25 megawatt yang dapat memenuhi kebutuhan sekitar 15 ribu rumah tangga.

Tidak hanya menghasilkan energi listrik, residu hasil pengolahan sampah juga dapat dimanfaatkan menjadi produk bernilai tambah seperti paving block dengan potensi produksi mencapai 4.800 meter persegi per hari.
Pemerintah Provinsi Lampung menilai pembangunan PSEL menjadi tonggak penting transformasi pengelolaan sampah menuju sistem yang modern, terintegrasi, dan berkelanjutan dari hulu hingga hilir.
Pembangunan PSEL Lampung Raya juga diproyeksikan mampu menyerap sekitar 500 hingga 800 tenaga kerja dari berbagai sektor, mulai dari operasional, logistik, industri turunan, hingga UMKM.
Dari sisi lingkungan dan kesehatan, keberadaan PSEL diharapkan mampu menekan volume sampah secara signifikan, mengurangi emisi gas rumah kaca, meningkatkan kualitas udara, serta menciptakan lingkungan yang lebih sehat bagi masyarakat di wilayah aglomerasi Lampung Raya.
Proyek ini juga sejalan dengan target nasional penanganan sampah yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto, yakni penyelesaian pengelolaan sampah secara menyeluruh pada tahun 2029.
Secara regulasi, pembangunan PSEL Lampung Raya diperkuat melalui sejumlah payung hukum, di antaranya Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah, Peraturan Gubernur Lampung Nomor 27 Tahun 2022 tentang Jakstrada Pengelolaan Sampah Rumah Tangga, hingga Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan melalui PSEL berbasis teknologi ramah lingkungan.
Sesuai timeline yang disampaikan Danantara Indonesia, apabila seluruh tahapan berjalan lancar, proses pematangan lahan dan perizinan ditargetkan selesai pada Oktober 2026 dan dilanjutkan groundbreaking pembangunan pada November 2026.
Dengan proyek ini, Lampung optimistis menjadi salah satu daerah percontohan pengelolaan sampah modern berbasis energi terbarukan di Indonesia.
(Sumber: Dinas Kominfotik Provinsi Lampung)









