Bandar Lampung,. SelidikPost.com — Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, menjadi pembina apel mingguan di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Lampung, yang dirangkai dengan Pencanangan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional Tingkat Provinsi Lampung Tahun 2026, Senin (25/01/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Marindo Kurniawan membacakan sambutan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, yang menyoroti urgensi perlindungan terhadap 146,54 juta tenaga kerja Indonesia. Hal ini menjadi perhatian serius mengingat data tahun 2024 mencatat sebanyak 319.224 kasus kecelakaan kerja secara nasional.
“Kecelakaan kerja adalah alarm keras bahwa masih ada celah dalam sistem kita. Satu kecelakaan kerja bukan hanya kegagalan teknis, melainkan kegagalan sistem. Ini terjadi karena proses kerja tidak aman, peralatan tidak layak, hingga budaya K3 yang belum mengakar,” ujar Marindo.
Mengusung tema nasional “Membangun Ekosistem Pengelolaan K3 yang Profesional, Andal, dan Kolaboratif”, peringatan Bulan K3 Nasional Tahun 2026 menjadi momentum perubahan paradigma penanganan K3, dari yang bersifat sektoral dan reaktif, menuju pendekatan terintegrasi dalam sebuah ekosistem keselamatan kerja.
Pada tahun 2026, pemerintah menetapkan sembilan agenda aksi strategis, di antaranya transformasi layanan K3 berbasis digital, penguatan Balai K3, serta pelibatan aktif Serikat Pekerja/Serikat Buruh sebagai relawan pengawas norma K3 di lapangan. Selain itu, penguatan peran Dewan K3 Provinsi (DK3P) juga menjadi prioritas untuk memastikan kebijakan keselamatan kerja berjalan hingga ke daerah.
Marindo Kurniawan menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Lampung dalam memastikan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan perusahaan terlaksana dengan baik.

“Melalui Dinas Tenaga Kerja, kami terus melakukan monitoring terhadap penerapan keselamatan dan kesehatan kerja. Kegiatan edukasi dan sosialisasi kepada perusahaan-perusahaan secara rutin dilakukan, dan Dinas Tenaga Kerja menjadi ujung tombak komunikasi dengan pihak pemberi kerja,” tegasnya.
Terkait masih adanya kasus kecelakaan kerja di berbagai sektor, Pemprov Lampung menegaskan bahwa langkah utama yang dilakukan adalah memastikan sistem dan Standar Operasional Prosedur (SOP) perusahaan berjalan efektif, serta mendorong peningkatan standar keselamatan kerja bagi para karyawan.
“Tentunya kita memastikan sistem yang ada di perusahaan berjalan dengan baik. SOP harus diterapkan secara konsisten. Jika SOP dijalankan dengan baik, maka potensi kecelakaan kerja dapat ditekan,” tambah Marindo.
Pada kesempatan yang sama, juga dilakukan penyerahan Tali Asih bagi ASN yang memasuki masa purna bakti, santunan duka cita bagi keluarga ASN yang meninggal dunia, serta santunan BPJS Ketenagakerjaan.
Menyampaikan amanat Gubernur Lampung, Sekdaprov Marindo Kurniawan merinci bahwa Tali Asih diberikan kepada 48 PNS yang akan memasuki masa purna bakti terhitung mulai Februari 2026. Selain itu, santunan duka cita diserahkan kepada ahli waris 12 ASN yang meninggal dunia serta 4 orang suami/istri ASN yang telah berpulang.
“Kepada para PNS yang memasuki masa purna bakti, saya menyampaikan penghargaan dan terima kasih yang setinggi-tingginya atas pengabdian, dedikasi, loyalitas, dan kerja keras selama menjalankan tugas sebagai aparatur negara,” tuturnya. (*)










