DPRD Lampung dan Pemprov Sepakati Perubahan APBD 2026, Selanjutnya Dievaluasi Kemendagri

banner 468x60

SelidikPost.com, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung bersama DPRD Provinsi Lampung menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2026.

Persetujuan bersama tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II DPRD Provinsi Lampung yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Rabu (23/9/2026).

Rapat paripurna ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dengan pimpinan DPRD Provinsi Lampung.

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengatakan, rangkaian pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026 telah dilaksanakan melalui sejumlah tahapan, mulai dari Sidang Paripurna Pembicaraan Tingkat II, penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi, hingga pembahasan di tingkat komisi.

“Syukur Alhamdulillah, serangkaian proses Sidang Paripurna Pembicaraan Tingkat II dan dilanjutkan Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi serta pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2026 di Tingkat Komisi yang sudah kita lalui bersama dapat terlaksana dengan baik,” ujar Gubernur Mirza.

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Mirza menyampaikan apresiasi kepada Ketua dan Anggota Badan Anggaran serta seluruh Anggota DPRD Provinsi Lampung yang telah terlibat dalam proses pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026, baik melalui Badan Anggaran maupun komisi.

Menurutnya, berbagai rekomendasi dan hasil evaluasi yang disampaikan DPRD Provinsi Lampung akan menjadi perhatian dalam pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah.

“Rekomendasi-rekomendasi dan hasil evaluasi yang telah diberikan oleh Anggota Dewan Yang Terhormat akan menjadi perhatian bersama sehingga program dan kegiatan yang akan dilaksanakan memberikan manfaat kepada masyarakat dan pembangunan di Provinsi Lampung,” katanya.

Setelah memperoleh persetujuan bersama antara Pemprov Lampung dan DPRD Provinsi Lampung, Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 selanjutnya akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi.

Tahapan tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Gubernur Mirza berharap dukungan dan kerja sama antara Pemerintah Provinsi Lampung dan DPRD Provinsi Lampung terus terjaga, sehingga pelaksanaan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

Ia juga menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Provinsi Lampung, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta seluruh pihak yang telah memberikan kontribusi selama proses pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama.

“Semoga seluruh ikhtiar dan kerja sama yang kita lakukan senantiasa mendapat ridho dan petunjuk dari Tuhan Yang Maha Esa, serta memberikan kontribusi bagi terwujudnya Provinsi Lampung yang lebih maju dan sejahtera,” pungkasnya. (*).**

SelidikPost.com — Mengabarkan Secara Transparan

banner 300x250

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *