SelidikPost.com, Lampung Selatan — Pemerintah Provinsi Lampung terus memperkuat peran pondok pesantren sebagai salah satu mitra strategis pembangunan daerah, khususnya dalam membentuk karakter sekaligus meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM).
Pesan tersebut disampaikan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dalam sambutan tertulis yang dibacakan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan saat membuka Konsolidasi dan Koordinasi Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) se-Provinsi Lampung di Pondok Pesantren Hidayatul Mubtadiin, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan, Sabtu (8/8/2026).
Dalam sambutannya, Gubernur menekankan bahwa pondok pesantren memiliki sejarah panjang dalam membentuk karakter bangsa dan mencetak generasi yang memiliki landasan moral serta keagamaan.
Namun, di tengah perkembangan zaman, tantangan pembangunan tidak lagi hanya berkaitan dengan pembangunan infrastruktur fisik. Pembangunan SDM yang mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi digital dan kecerdasan buatan (AI) menjadi kebutuhan yang tidak dapat diabaikan.
“Saat ini kita memasuki era transformasi digital dan kecerdasan buatan atau artificial intelligence. Teknologi telah mengubah hampir seluruh aspek kehidupan, termasuk dunia pendidikan dan dakwah. Karena itu saya berharap pondok pesantren di Provinsi Lampung mampu beradaptasi dengan perkembangan tersebut tanpa kehilangan jati dirinya,” ujar Marindo saat membacakan amanat Gubernur.
Gubernur juga mendorong para santri untuk membekali diri dengan berbagai kompetensi modern tanpa meninggalkan nilai-nilai agama yang menjadi fondasi utama pendidikan pesantren.
“Santri harus tetap kokoh dalam akidah, kuat dalam akhlak, luas dalam ilmu agama, namun juga memiliki literasi digital, kemampuan berkomunikasi, keterampilan berwirausaha, penguasaan teknologi, serta siap bersaing di tingkat nasional maupun global,” tegasnya.
Pesantren Didorong Perkuat Kemandirian Ekonomi
Selain penguatan kapasitas digital dan pendidikan, Pemerintah Provinsi Lampung juga mengapresiasi berbagai pesantren yang telah mengembangkan kemandirian ekonomi melalui sektor-sektor produktif.
Sejumlah pesantren dinilai telah mampu mengembangkan koperasi, pertanian, peternakan, perikanan, hingga UMKM berbasis syariah. Pengembangan tersebut dinilai tidak hanya memperkuat kemandirian lembaga, tetapi juga membuka peluang ekonomi bagi para santri dan masyarakat di lingkungan pesantren.
Pemprov Lampung mendorong potensi tersebut terus dikembangkan agar pesantren tidak hanya menjadi pusat pendidikan agama dan pembentukan karakter, tetapi juga mampu menjadi pusat pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Usai menyampaikan sambutan, Sekdaprov Marindo Kurniawan secara simbolis menyerahkan Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung tentang Penyelenggaraan Pesantren di Provinsi Lampung yang telah resmi ditetapkan.
Pergub tersebut diharapkan menjadi panduan sekaligus payung hukum dalam memperkuat sinergi antara Pemerintah Provinsi Lampung, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung, dan Forum Komunikasi Pondok Pesantren.
Pesantren Ramah Anak Jadi Perhatian
Sementara itu, Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Lampung H. Zulkarnain menyampaikan terbitnya Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2026 yang mengatur pembentukan Direktorat Jenderal Pondok Pesantren di lingkungan Kementerian Agama RI.
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bentuk perhatian dan pengakuan pemerintah terhadap keberadaan serta kemandirian pondok pesantren sebagai bagian penting dalam sistem pendidikan nasional.
Kakanwil Kemenag Lampung juga mengimbau seluruh pimpinan dan tenaga pendidik pesantren untuk bersama-sama menjaga nama baik lembaga pendidikan Islam dengan mewujudkan Pesantren Ramah Anak dan mencegah segala bentuk kekerasan terhadap anak.
“Lembaga pendidikan apa pun, baik sekolah, madrasah, pondok pesantren harus ramah anak. Empat model kekerasan terhadap anak yang harus kita hindarkan, satu kekerasan fisik, kedua kekerasan psikis, ketiga kekerasan seksual, yang keempat penelantaran atau pembiaran terhadap anak,” tegas Zulkarnain.
Lebih dari 2.000 Pesantren di Lampung
Pada kesempatan yang sama, Ketua FKPP Provinsi Lampung Andi Warisno memaparkan besarnya potensi pendidikan pesantren di Provinsi Lampung.
Saat ini, tercatat terdapat lebih dari 2.000 pondok pesantren di Lampung, dengan sekitar 1.400 pesantren telah mengantongi izin resmi, sementara sekitar 600 lainnya masih dalam proses atau belum memiliki izin.
“Di Lampung, hampir 1.400 pondok yang ada izin dan ada 600-an yang belum ada izin. Jadi sekitar 2.000 lebih pondok pesantren. Ini tentu menjadi PR bersama karena pondok pesantren ini menjadi wadah penggemblengan ilmu agama dan akhlak,” ujar Andi Warisno.

Ia berharap penguatan kelembagaan dan pembinaan pondok pesantren dapat terus dilakukan sehingga mampu melahirkan generasi Lampung yang tidak hanya memiliki kecerdasan intelektual, tetapi juga memiliki akhlak dan karakter yang kuat.
FKPP Provinsi Lampung juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Lampung atas dukungan terhadap penguatan pesantren melalui penyiapan Perda dan Pergub tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren, serta pemberian hibah daerah kepada pesantren.
“Saya menghaturkan ribuan terima kasih atas dukungan dari Pemerintah Provinsi dengan membuat Perda dan Pergub Pondok Pesantren. Dan juga tahun lalu ada bantuan hibah dari Pemerintah Provinsi Lampung untuk hampir 100 pondok pesantren,” tutur Andi.
FKPP juga menyambut baik kebijakan pemerintah pusat terkait pembentukan Direktorat Jenderal Pondok Pesantren di bawah Kementerian Agama RI.
Kebijakan tersebut diharapkan semakin memperkuat pembinaan dan pengembangan pondok pesantren, termasuk membuka peluang dukungan anggaran yang lebih besar bagi lembaga pendidikan keagamaan di seluruh Indonesia.
Dengan penguatan regulasi, peningkatan kapasitas SDM, pemanfaatan teknologi, kemandirian ekonomi, serta penerapan pesantren ramah anak, pondok pesantren di Lampung diharapkan semakin mampu mengambil peran strategis dalam membangun generasi yang berilmu, berakhlak, mandiri, adaptif, dan siap menghadapi tantangan masa depan. (Pemerintah Provinsi Lampung)









