SelidikPost.com, Bandar Lampung – DPRD Provinsi Lampung mendorong Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memperluas pemasangan watermeter pada perusahaan-perusahaan besar pengguna air permukaan sebagai langkah mengoptimalkan penerimaan Pajak Air Permukaan (PAP).
Anggota Komisi III DPRD Provinsi Lampung Munir Abdul Haris mengatakan penggunaan watermeter penting untuk memastikan volume pemanfaatan air permukaan dapat terukur secara akurat, transparan, dan akuntabel.
Menurutnya, alat tersebut dapat mencatat volume penggunaan air secara riil, baik harian, bulanan maupun tahunan. Data itu selanjutnya dapat menjadi dasar penetapan pajak sesuai penggunaan sebenarnya.
“Kalau penggunaan air dapat diukur secara pasti melalui watermeter, maka penetapan Pajak Air Permukaan juga akan lebih objektif, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Munir, Rabu (29/7/2026).
Ia menilai pemasangan watermeter sudah saatnya diterapkan pada seluruh perusahaan besar yang memanfaatkan air permukaan di Lampung. Sistem berbasis alat ukur dinilai dapat mengurangi ketergantungan terhadap metode self assessment sekaligus memperkuat pengawasan.
Dengan adanya alat ukur, pemerintah dapat membandingkan data penggunaan air di lapangan dengan laporan yang disampaikan wajib pajak. Hal tersebut dinilai penting untuk meminimalkan potensi selisih data dan kebocoran penerimaan daerah.
Potensi Rp23,6 Miliar, Realisasi Baru Sekitar Rp10 Miliar

Dorongan pemasangan watermeter tersebut juga berkaitan dengan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2022 yang mencatat potensi Pajak Air Permukaan dari 11 perusahaan mencapai sekitar Rp23,6 miliar.
Namun, hingga 2025, realisasi penerimaan Pajak Air Permukaan disebut baru berada di kisaran Rp10 miliar.
Selisih antara potensi dan realisasi tersebut dinilai menunjukkan masih besarnya peluang Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang belum tergarap secara maksimal.
Munir mengatakan potensi penerimaan bahkan dapat lebih besar apabila seluruh perusahaan pengguna air permukaan dapat terdata dan terpantau secara optimal.
“Masih ada ruang yang sangat besar untuk meningkatkan PAD. Karena itu, sistem pendataan harus diperkuat agar seluruh potensi penerimaan daerah dapat tergali secara maksimal,” katanya.
KPK Turut Soroti Pengelolaan PAP
Pengelolaan Pajak Air Permukaan juga menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam agenda koordinasi dan supervisi, sektor tersebut dinilai masih belum optimal dan berpotensi menimbulkan kebocoran PAD apabila tidak dibenahi dengan sistem yang lebih transparan.
Menanggapi hal itu, Komisi III DPRD Lampung menyatakan siap berkolaborasi dengan Bapenda untuk memperkuat tata kelola pendapatan daerah.
Percepatan pemasangan watermeter di perusahaan-perusahaan besar pengguna air permukaan menjadi salah satu langkah konkret yang didorong DPRD untuk meningkatkan akurasi pendataan sekaligus optimalisasi penerimaan PAP.
Munir menilai penggunaan watermeter dapat memberikan manfaat bagi seluruh pihak. Pemerintah memperoleh data penggunaan air yang valid, perusahaan mendapatkan kepastian dalam penghitungan pajak, sedangkan daerah berpeluang meningkatkan PAD.
“Dengan watermeter, pemerintah memiliki data yang valid, perusahaan memperoleh kepastian dalam perhitungan pajak, dan daerah dapat mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah. Ini menjadi solusi yang menguntungkan semua pihak sekaligus memperkuat transparansi pengelolaan pajak,” pungkasnya. (*)









