Lahan Parkir Disulap Jadi Lapak, PKL Sebut Ada Setoran ke Oknum Dishub Kota Bandarlampung

banner 468x60

Bandarlampung, Selidikpost – Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di seputaran Jalan Jend Suprapto, Kota Bandarlampung, mengaku harus membayar sejumlah uang kepada oknum petugas parkir yang disebut berasal dari Dinas Perhubungan (Dishub) setempat. Pembayaran tersebut dilakukan karena lokasi yang mereka tempati merupakan lahan parkir.

Hal itu terungkap dari hasil wawancara dengan beberapa pedagang yang berjualan di kawasan tersebut. Para pedagang menyebut, besaran uang yang disetorkan tidak seragam dan dilakukan dengan sistem yang bervariasi, mulai dari harian, mingguan, hingga bulanan.

“Bayarnya beda-beda, ada yang harian, ada yang mingguan, bahkan ada juga yang langsung bulanan. Tergantung kesepakatan saja,” ujar salah satu pedagang yang enggan disebutkan namanya, Kamis (18/12/2025).

Pedagang tersebut mengatakan, pembayaran dilakukan langsung kepada petugas parkir yang mengaku sebagai petugas Dishub. Menurutnya, setoran itu menjadi semacam jaminan agar mereka tetap diperbolehkan berjualan di lokasi tersebut tanpa penertiban.

“Karena ini kan lahan parkir, katanya tidak boleh untuk jualan. Jadi kami bayar supaya bisa tetap berjualan dan tidak digusur,” katanya.

Pengakuan serupa disampaikan pedagang lain. Ia mengungkapkan bahwa praktik pembayaran tersebut sudah berlangsung cukup lama dan dianggap sebagai hal yang biasa di kalangan pedagang diseputaran jalan pasar tengah.

“Kami tahu sebenarnya ini bukan tempat jualan, tapi kalau tidak bayar, nanti disuruh pindah atau lapak dibongkar,” ujarnya.

Berpotensi Langgar Regulasi

Praktik tersebut menimbulkan tanda tanya serius terkait legalitas pemungutan uang oleh oknum petugas. Secara aturan, lahan parkir umum merupakan aset daerah yang pemanfaatannya harus sesuai peruntukan dan tidak boleh dialihfungsikan tanpa dasar hukum yang jelas.

Merujuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), pungutan daerah hanya dapat dilakukan melalui skema pajak dan retribusi yang ditetapkan dalam peraturan daerah (Perda). Di luar itu, segala bentuk pungutan berpotensi dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli).

Selain itu, tugas Dinas Perhubungan pada prinsipnya adalah pengelolaan dan pengawasan lalu lintas serta perparkiran, bukan memberikan izin informal pemanfaatan lahan parkir untuk aktivitas berdagang dengan imbalan tertentu.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Perhubungan Kota Bandarlampung terkait dugaan adanya setoran dari PKL kepada oknum petugas parkir tersebut. Praktik ini pun menimbulkan tanda tanya terkait legalitas pemungutan uang dan pengawasan terhadap pemanfaatan lahan parkir umum. (*)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *