Standardisasi Pengelolaan Limbah B3 Fasyankes, Dinkes Bandar Lampung Tegaskan Kewajiban Patuhi Prosedur dan Regulasi

banner 468x60

SelidikPost.com, Bandar Lampung, (10/09/2026) — Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui Dinas Kesehatan menegaskan kembali pentingnya pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) seperti Rumah Sakit dan Puskesmas. Pengelolaan yang tepat dan terstandar sangat krusial agar aman bagi manusia, aman bagi lingkungan, serta sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Penanganan limbah B3 medis ini berlandaskan pada aturan hukum resmi, yaitu PermenLHK No. 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah B3, Permenkes No. 7 Tahun 2019 tentang Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit, serta UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dinas Kesehatan memaparkan alur 7 tahapan pengelolaan limbah B3 fasyankes yang wajib diterapkan secara disiplin:

  1. Penghasilan: Limbah B3 dihasilkan dari seluruh aktivitas kegiatan pelayanan kesehatan.

  2. Pemilahan & Pewadahan: Limbah wajib dipilah sesuai jenisnya dan dimasukkan ke dalam wadah atau kemasan yang berlabel serta tidak bocor.

  3. Pengangkutan Internal: Menggunakan troli khusus yang bertutup menuju Tempat Penyimpanan Sementara (TPS).

  4. Penyimpanan Sementara: Disimpan di TPS Limbah B3 yang memiliki ventilasi baik, lantai kedap air, dan berlabel.

  5. Pengangkutan Eksternal: Diangkut oleh pihak berizin menggunakan kendaraan khusus yang bersegel dan berlabel.

  6. Pengolahan/Pemusnahan Akhir: Diolah atau dimusnahkan di fasilitas pengolah limbah B3 berizin melalui metode insinerator, autoclave, co-processing, atau teknologi berizin lainnya.

  7. Pencatatan & Pelaporan: Dicatat dan dilaporkan secara berkala sesuai ketentuan, termasuk penerbitan Manifest dan laporan Sistem Informasi Pengelolaan Limbah B3 (SIPPL).

Secara rinci, kategori limbah B3 medis dibagi berdasarkan jenis, contoh, serta warna wadah dan kemasannya:

  • Limbah Infeksius (kasa, perban, sarung tangan, limbah isolasi): Menggunakan Wadah/Label Kuning dengan kantong plastik kuning tebal bersimbol biohazard.

  • Benda Tajam (jarum suntik, scalpel, ampul pecah, lancet): Menggunakan Wadah/Label Merah berupa safety box atau kontainer khusus yang tidak mudah bocor atau tertusuk.

  • Limbah Farmasi (obat kedaluwarsa, sisa obat, kemasan terkontaminasi): Menggunakan Wadah/Label Putih berupa kantong atau jerigen putih yang tertutup rapat.

  • Limbah Kimia (disinfektan kedaluwarsa, reagen lab, film rontgen, baterai): Menggunakan Wadah/Label Cokelat berupa wadah jerigen yang menyesuaikan karakteristik limbah.

  • Limbah Sitotoksik (obat kanker, bahan kemoterapi): Menggunakan Wadah/Label Abu-Abu berlabel khusus “SITOTOKSIK” dan tertutup rapat.

Terdapat pula ketentuan batas waktu penyimpanan sementara di TPS:

  • Rumah Sakit: Maksimal penyimpanan limbah B3 adalah 90 hari. Rumah sakit wajib memiliki TPS Limbah B3 mandiri yang sesuai standar dengan jadwal pengangkutan rutin.

  • Puskesmas: Maksimal penyimpanan limbah B3 adalah 30 hari. Puskesmas dapat bergabung dalam sistem pengelolaan limbah B3 kabupaten/kota (TPS terpusat) atau bekerja sama dengan pihak ketiga resmi.

Dinas Kesehatan menegaskan beberapa aturan penting yang wajib dipatuhi oleh seluruh petugas fasyankes:

  • Setiap petugas yang menangani limbah B3 wajib menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap.

  • Dilarang keras mencampur limbah B3 dengan limbah non-B3.

  • Jika terjadi tumpahan, petugas wajib segera membersihkan dan melakukan disinfeksi.

  • Petugas pengelola limbah wajib mendapatkan pelatihan minimal 1 kali per tahun.

  • Setiap perpindahan limbah B3 harus menggunakan dokumen resmi berupa Manifest Limbah B3 dari pengangkut hingga pemusnah berizin.

Dinas Kesehatan mengingatkan bahwa pengelolaan limbah B3 fasyankes yang tidak dilakukan dengan benar berisiko tinggi menularkan penyakit, mencemari lingkungan sekitar, serta dapat dikenakan sanksi pelanggaran hukum. Untuk informasi dan konsultasi lebih lanjut, fasyankes dapat mengakses saluran resmi Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung. (*)

banner 300x250

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *