DPRD Lampung Bahas Perubahan APBD 2026, Pendapatan Daerah Turun Rp19,6 Miliar

banner 468x60

SelidikPost.com, Bandar Lampung — DPRD Provinsi Lampung menggelar Rapat Paripurna pembicaraan tingkat I penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2026, di Ruang Sidang Paripurna DPRD Provinsi Lampung, Selasa (8/9/2026).

Rapat tersebut dihadiri Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela. Dalam penyampaiannya, Jihan menegaskan bahwa penyusunan Perubahan APBD 2026 berpedoman pada kesepakatan bersama antara Pemerintah Provinsi Lampung dan DPRD mengenai Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 yang telah disepakati pada 7 Agustus 2026.

Menurut Jihan, kesepakatan tersebut merupakan hasil kajian dan pembahasan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah, perangkat daerah, dan Badan Anggaran DPRD Provinsi Lampung.

“Program dan kegiatan yang akan dijalankan harus benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat dan pembangunan Provinsi Lampung,” ujar Jihan.

Ia menjelaskan, Perubahan APBD 2026 diarahkan untuk membiayai program, kegiatan, dan subkegiatan sesuai kemampuan pendapatan daerah serta didukung pembiayaan yang sehat.

Kebijakan tersebut diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pendapatan daerah, memperkuat pelayanan publik, dan mendukung pembangunan di berbagai sektor.

Optimalisasi potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, serta sumber pendapatan daerah lainnya yang sah menjadi salah satu langkah yang ditempuh pemerintah untuk mencapai sasaran tersebut.

Sementara itu, kebijakan pengelolaan keuangan daerah dalam Perubahan APBD 2026 diarahkan untuk menjaga kesinambungan fiskal melalui mobilisasi pendapatan yang terukur dan realistis serta menghindari kebijakan yang dapat menimbulkan distorsi dalam perekonomian.

Pada sisi belanja, pemerintah mengarahkan anggaran untuk memenuhi pelayanan masyarakat sekaligus menjadi instrumen dalam mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah dan mencapai sasaran prioritas pembangunan yang sejalan dengan prioritas nasional.

“Belanja daerah diarahkan untuk mendukung kegiatan prioritas dan pencapaian indikator kinerja daerah, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat,” katanya.

Pendapatan Daerah Turun Rp19,6 Miliar

Dalam Rancangan Perubahan APBD 2026, pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp6,992 triliun, atau mengalami penurunan sebesar Rp19,667 miliar dibandingkan target sebelumnya.

Penurunan tersebut berasal dari sejumlah komponen pendapatan. PAD yang sebelumnya ditargetkan sebesar Rp4,025 triliun menjadi Rp4,007 triliun atau berkurang sekitar Rp17,398 miliar.

Kemudian, pendapatan transfer yang semula ditargetkan Rp2,876 triliun menjadi Rp2,874 triliun atau mengalami penurunan sekitar Rp2,269 miliar. Sementara itu, lain-lain pendapatan daerah yang sah tercatat sebesar Rp111,008 miliar.

Berbeda dengan pendapatan, belanja daerah dalam Rancangan Perubahan APBD 2026 justru meningkat Rp74,655 miliar, dari sebelumnya Rp7,916 triliun menjadi Rp7,991 triliun.

Penyesuaian tersebut dilakukan berdasarkan kebutuhan pendanaan selama satu tahun anggaran, khususnya untuk mendukung berbagai prioritas pembangunan daerah.

SiLPA dan Pinjaman Daerah

Jihan juga menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan daerah, terdapat selisih yang perlu diseimbangkan melalui sumber pembiayaan daerah yang sah.

Untuk menutup defisit, pembiayaan daerah direncanakan bersumber dari SiLPA Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp98,323 miliar dan penerimaan pinjaman daerah sebesar Rp1 triliun.

Sementara itu, pengeluaran pembiayaan dialokasikan sebesar Rp100 miliar untuk pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo.

Dengan struktur tersebut, pembiayaan netto sebesar Rp998,323 miliar digunakan untuk menutup defisit anggaran sehingga struktur APBD tetap berada dalam kondisi seimbang dengan SiLPA tahun berkenaan sebesar Rp0.

DPRD Lanjutkan Pembahasan Raperda

Dalam rapat tersebut, Jihan menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Provinsi Lampung yang akan melanjutkan pembahasan Rancangan Perda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 hingga nantinya ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar dan dinyatakan memenuhi kuorum setelah sebanyak 61 anggota DPRD hadir, baik secara langsung maupun melalui konferensi video.

Selain pembahasan Perubahan APBD 2026, rapat juga memiliki sejumlah agenda lain, yakni penyampaian dua Raperda prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung serta pembicaraan tingkat I terhadap 12 Raperda usul inisiatif DPRD Provinsi Lampung.

Wakil Gubernur Lampung bersama pimpinan DPRD kemudian melanjutkan agenda penyerahan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 untuk dibahas sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam kesempatan tersebut, Jihan juga menyampaikan harapan agar aktivitas erupsi Anak Gunung Krakatau segera berhenti sehingga tidak menimbulkan dampak yang lebih luas bagi masyarakat dan wilayah Lampung.  (Pemerintah Provinsi Lampung)

banner 300x250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *