Rp164 Juta Digelontorkan, 7 Kelurahan di Tanjungkarang Pusat Dapat Komputer dan Printer Baru

banner 468x60

SelidikPost.com, Bandar Lampung — Pemerintah Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Kota Bandar Lampung, mengalokasikan anggaran sekitar Rp164 juta melalui belanja modal APBD Tahun Anggaran 2026 untuk memperkuat sarana dan prasarana pelayanan masyarakat.

Anggaran tersebut digunakan untuk pengadaan berbagai fasilitas penunjang pelayanan, mulai dari komputer, printer, kursi, sound system hingga pendingin ruangan (AC).

Camat Tanjungkarang Pusat, Epri Kusuma Yuda, mengatakan pengadaan sarana dan prasarana tersebut merupakan instruksi dari Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana, sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Pengadaan sarana prasarana ini anggaran tahun 2026. Tujuannya meningkatkan pelayanan bagi masyarakat, kualitas dan kuantitas pelayanan warga se-Kecamatan Tanjungkarang Pusat,” kata Epri saat membagikan alat tulis kantor (ATK) kepada tujuh kelurahan di wilayahnya, Senin (24/8/2026).

Dari total anggaran tersebut, salah satu pengadaan yang menjadi perhatian adalah perangkat komputer dan printer baru untuk tujuh kelurahan di Kecamatan Tanjungkarang Pusat.

Epri menjelaskan, masing-masing kelurahan mendapatkan satu set komputer dan printer untuk menunjang pelayanan administrasi masyarakat.

“Untuk tujuh kelurahan se-Kecamatan Tanjungkarang Pusat, masing-masing dapat satu set komputer dan printer baru,” ujarnya.

Selain komputer dan printer, anggaran belanja modal tersebut juga digunakan untuk pengadaan sekitar 30 kursi rapat, 300 kursi plastik, satu paket sound system dan dua unit AC.

Khusus dua unit AC, fasilitas tersebut akan digunakan untuk menunjang ruang pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) di Kantor Kecamatan Tanjungkarang Pusat.

Menurut Epri, penambahan perangkat komputer dan printer di setiap kelurahan diharapkan mampu membuat pelayanan administrasi masyarakat menjadi lebih cepat, efektif dan praktis.

Bahkan, fasilitas printer yang tersedia juga dapat membantu masyarakat yang membutuhkan salinan dokumen ketika lupa membawa fotokopi persyaratan.

“Termasuk bagi masyarakat yang lupa atau belum membawa fotokopi, printer kita dapat digunakan untuk memfotokopi. Jadi masyarakat tidak perlu lagi mencari tempat fotokopi apabila fotokopinya belum dibawa,” jelasnya.

Dengan tambahan fasilitas tersebut, Pemerintah Kecamatan Tanjungkarang Pusat berharap pelayanan administrasi di tujuh kelurahan semakin efektif dan responsif, sekaligus memudahkan masyarakat dalam mengurus berbagai kebutuhan administrasi tanpa harus mencari layanan pendukung di luar kantor kelurahan. (*)

 

banner 300x250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *