Ranperda APBD 2025 Disampaikan, Pringsewu Torehkan Prestasi WTP ke-11

banner 468x60

SelidikPost.com, Pringsewu – Kabupaten Pringsewu kembali menorehkan prestasi dalam pengelolaan keuangan daerah dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-11 kalinya secara berturut-turut. Capaian tersebut disampaikan Bupati Pringsewu, Riyanto Pamungkas, saat menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pringsewu, Rabu (17/6/2026).

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Pringsewu, Suherman, tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Umi Laila, jajaran pemerintah daerah, unsur Forkopimda, instansi vertikal, serta berbagai elemen masyarakat.

Dalam penyampaiannya, Bupati Riyanto Pamungkas menjelaskan bahwa tata cara pertanggungjawaban pelaksanaan APBD telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang kemudian dijabarkan lebih rinci dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.

Berdasarkan ketentuan tersebut, pemerintah daerah wajib menyusun pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang kemudian ditetapkan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda).

Riyanto mengungkapkan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia telah melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2025 yang meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, serta Catatan atas Laporan Keuangan.

“Alhamdulillah, atas pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu Tahun 2025, Kabupaten Pringsewu kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” ujar Riyanto.

Menurutnya, capaian tersebut merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran pemerintah daerah serta dukungan DPRD dan berbagai pihak dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.

“Prestasi ini merupakan hasil kerja keras semua pihak. Ke depan, menjadi tugas bersama untuk mempertahankannya dengan terus meningkatkan kualitas perencanaan, penganggaran, penatausahaan, serta pelaporan keuangan daerah yang tertib dan sesuai ketentuan,” katanya.

Bupati juga memaparkan realisasi APBD Kabupaten Pringsewu Tahun 2025 yang terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp1,241 triliun, belanja daerah sebesar Rp1,232 triliun, pembiayaan netto sebesar Rp22,6 miliar, serta Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp31,9 miliar.

Selain itu, terkait hasil pemeriksaan LKPD oleh BPK RI, pemerintah daerah telah berkoordinasi dengan seluruh perangkat daerah untuk menindaklanjuti berbagai rekomendasi yang diberikan.

Tak hanya berhasil mempertahankan opini WTP, Kabupaten Pringsewu juga mencatat prestasi membanggakan dalam tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK.

“Dalam tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan tahun 2024, Kabupaten Pringsewu memperoleh skor 99,50 persen, tertinggi di Provinsi Lampung,” ungkapnya.

Menurut Riyanto, laporan keuangan pemerintah daerah tidak hanya berfungsi sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan anggaran, tetapi juga sebagai instrumen penting dalam menyediakan informasi yang akurat guna mendukung pengambilan keputusan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Selain agenda penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025, Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pringsewu juga mengagendakan penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap ranperda tersebut.(*/Veri)

 

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *