SelidikPost.com, Bandar Lampung – Kepatuhan terhadap Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) oleh Fave+ Hotel Lampung kembali menjadi sorotan. Hotel yang berlokasi di Jalan Sultan Agung, Kecamatan Labuhan Ratu, Kota Bandar Lampung tersebut dinilai belum sepenuhnya merealisasikan komitmen penataan parkir kendaraan tamu sebagaimana yang pernah disampaikan kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandar Lampung.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Bandar Lampung, Iskandar, mengatakan aspek Andalalin merupakan bagian penting dalam perizinan yang wajib dipatuhi oleh setiap pelaku usaha guna menjaga ketertiban dan kelancaran lalu lintas di sekitar lokasi kegiatan usaha.
Menurut Iskandar, pihaknya sebelumnya telah mengimbau manajemen hotel agar tidak menggunakan trotoar sebagai lokasi parkir kendaraan tamu. Namun berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, trotoar di depan hotel masih digunakan sebagai area parkir kendaraan roda empat.
“Pihak manajemen sempat menyampaikan rencana untuk memindahkan kendaraan tamu ke area pool bus yang berada di seberang hotel. Namun hingga saat ini rencana tersebut belum direalisasikan,” kata Iskandar, Jumat (5/6/2026).
Ia menegaskan, penggunaan trotoar sebagai lahan parkir tidak hanya berpotensi mengganggu kelancaran arus lalu lintas di Jalan Sultan Agung yang merupakan salah satu ruas jalan utama di Kota Bandar Lampung, tetapi juga mengurangi hak pejalan kaki dalam memanfaatkan fasilitas umum sesuai peruntukannya.
Menurutnya, trotoar dibangun untuk menunjang keselamatan dan kenyamanan pejalan kaki, sehingga penggunaannya sebagai area parkir kendaraan tidak sesuai dengan fungsi yang telah ditetapkan.
Karena itu, Dishub Kota Bandar Lampung berharap pihak manajemen Fave+ Hotel segera menindaklanjuti komitmen yang pernah disampaikan terkait pemindahan dan penataan parkir kendaraan tamu.
“Harapannya agar kelancaran arus lalu lintas tetap terjaga dan hak pejalan kaki untuk menggunakan trotoar sebagaimana mestinya dapat terpenuhi,” tegas Iskandar.
Sorotan terhadap persoalan ini kembali memunculkan pertanyaan mengenai implementasi rekomendasi Andalalin yang menjadi salah satu syarat penting dalam pengelolaan kegiatan usaha, khususnya yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lalu lintas di kawasan perkotaan.
Masyarakat pun berharap adanya langkah konkret dari pihak terkait agar fungsi trotoar sebagai ruang aman bagi pejalan kaki dapat kembali berjalan sebagaimana mestinya, sekaligus menjaga ketertiban lalu lintas di salah satu kawasan padat kendaraan di Kota Bandar Lampung.
(Red)









