Masyarakat Adat BPBR Way Kanan Gelar Mufakat Agung, Suarakan Hak Kelola Kawasan Hutan Adat

banner 468x60

selidikPost.com, Way KananMasyarakat Adat Buay Pemuka Bangsa Raja menggelar Mufakat Agung di Balai Adat, Kecamatan Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan, Sabtu (30/5/2026).

Pertemuan yang dihadiri tokoh adat, pemuda, serta masyarakat tersebut menghasilkan sejumlah kesepakatan penting terkait pengelolaan kawasan hutan di wilayah adat mereka.

Dalam forum tersebut, masyarakat adat menyuarakan aspirasi agar negara memberikan ruang pengelolaan kepada masyarakat adat terhadap kawasan yang dulunya merupakan hutan larangan adat dan kini berstatus sebagai hutan produksi.

Putra Adat Buay Pemuka Bangsa Raja, Ardho Adam Saputra, mengatakan hasil Mufakat Agung menyimpulkan bahwa keberadaan kawasan hutan produksi di wilayah adat selama ini belum memberikan manfaat nyata bagi masyarakat setempat.

Menurutnya, masyarakat adat yang secara turun-temurun menjaga kawasan tersebut justru belum merasakan dampak ekonomi maupun peningkatan kesejahteraan dari pemanfaatan sumber daya alam yang ada.

Hasil Mufakat Agung masyarakat adat menyimpulkan bahwa lahan adat yang dahulu merupakan hutan larangan dan saat ini berubah fungsi menjadi hutan produksi belum memberikan manfaat signifikan bagi masyarakat adat,” kata Ardho.

Ia menegaskan, masyarakat adat BPBR meminta pemerintah pusat dan negara untuk memberikan akses pengelolaan yang lebih luas kepada masyarakat adat sejalan dengan program pemberdayaan masyarakat dan peningkatan kesejahteraan rakyat.

Kami meminta negara dapat memberikan kepercayaan kepada masyarakat adat untuk mengelola kawasan tersebut demi kesejahteraan masyarakat. Selama ratusan tahun masyarakat adat hanya menjadi penonton atas kekayaan sumber daya alam yang berada di wilayahnya sendiri,” ujarnya.

Ardho menjelaskan, kawasan yang menjadi perhatian masyarakat adat tersebut berada di Register 44 dengan luas mencapai sekitar 32 ribu hektare. Menurutnya, potensi kawasan tersebut dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan sekaligus meningkatkan taraf hidup masyarakat sekitar.

Ia juga menegaskan bahwa perjuangan yang disepakati dalam Mufakat Agung merupakan aspirasi besar masyarakat adat Buay Pemuka Bangsa Raja yang memiliki struktur adat kuat.

Menurutnya, Buay Pemuka Bangsa Raja terdiri dari 1.066 penyimbang suku marga yang hingga kini tetap menjaga nilai adat, budaya, dan kearifan lokal secara turun-temurun.

Hasil Mufakat Agung ini merupakan suara bersama masyarakat adat yang menginginkan adanya keadilan dan kesempatan untuk ikut mengelola sumber daya alam di wilayah adatnya sendiri demi kesejahteraan masyarakat dan generasi mendatang,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa hasil Mufakat Agung akan menjadi dasar perjuangan masyarakat adat dalam memperjuangkan hak pengelolaan kawasan tersebut melalui jalur hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kami bersama tokoh adat, tokoh masyarakat, pemuda daerah, termasuk Gindha Ansori, SH, MH, serta elemen masyarakat lainnya akan memperjuangkan hasil musyawarah ini secara konstitusional,” tutup Ardho (*)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *