SelidikPost.com, Bandarlampung – Pemerintah Provinsi Lampung menggelar Sosialisasi Reviu Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah dan Dokumen Keuangan Daerah sebagai langkah memperkuat kualitas pengawasan serta mendorong transformasi digital dalam tata kelola pemerintahan.
Kegiatan yang berlangsung di Gedung Pusiban, Kompleks Kantor Gubernur Lampung, Selasa (29/6/2026), dibuka oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan dan menghadirkan Inspektur Khusus Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Ihsan Dirgahayu, beserta jajaran.
Turut hadir Inspektur Provinsi Lampung Bayana serta tim reviu Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dari seluruh kabupaten/kota se-Provinsi Lampung.
Sosialisasi tersebut merupakan tindak lanjut implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Reviu Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah dan Dokumen Keuangan Daerah.
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kualitas pengawasan dan efektivitas pelaksanaan reviu guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih akuntabel, transparan, dan berbasis digital.
Selain itu, sosialisasi juga menjadi bagian dari upaya transformasi digital melalui pemanfaatan aplikasi E-Reviu dalam proses reviu RKPD dan dokumen keuangan daerah.
E-Reviu Percepat dan Tingkatkan Kualitas Pengawasan
Dalam sambutannya, Sekdaprov Marindo Kurniawan menegaskan bahwa penguatan sistem pengawasan menjadi kebutuhan mendesak di tengah meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap pelayanan publik yang cepat, transparan, dan akuntabel.
Menurutnya, digitalisasi bukan sekadar mengubah proses manual menjadi elektronik, tetapi merupakan langkah strategis untuk membangun sistem pengawasan yang lebih tertib, efektif, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Penerapan E-Reviu akan memberikan banyak manfaat, di antaranya mempercepat proses reviu dokumen RKPD dan dokumen keuangan daerah, meningkatkan kualitas pengawasan dan pengendalian, mempermudah koordinasi antarperangkat daerah, serta meminimalkan potensi kesalahan dalam proses perencanaan dan penganggaran daerah,” ujar Marindo.
Ia menegaskan bahwa dokumen perencanaan pembangunan dan dokumen keuangan daerah merupakan fondasi utama dalam menentukan arah pembangunan daerah, sehingga penyusunannya harus dilakukan secara berkualitas dan selaras dengan prioritas pembangunan, kebutuhan masyarakat, serta kemampuan keuangan daerah.
Perkuat SDM dan Sinergi Pengawasan
Marindo juga menekankan bahwa keberhasilan transformasi digital harus didukung oleh peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM), khususnya aparatur pengawasan.
Karena itu, ia mengajak seluruh jajaran Inspektorat Provinsi maupun Inspektorat Kabupaten/Kota untuk terus memperkuat sinergi, meningkatkan profesionalisme, serta mengedepankan pola pembinaan yang solutif dan konstruktif.
Selain itu, ia meminta seluruh pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Lampung untuk memperkuat komitmen dalam menindaklanjuti setiap hasil pengawasan dan pembinaan yang dilakukan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi.
“Setiap rekomendasi yang disampaikan harus ditindaklanjuti secara serius dan berkelanjutan sebagai bagian dari upaya perbaikan tata kelola pemerintahan,” tegasnya.
Wujudkan Tata Kelola yang Lebih Baik
Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Provinsi Lampung berharap tercipta kesamaan persepsi, peningkatan kapasitas aparatur pengawasan, serta penguatan sinergi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dalam mewujudkan sistem pengawasan daerah yang semakin efektif, transparan, akuntabel, dan berbasis digital.
Implementasi aplikasi E-Reviu diharapkan menjadi salah satu instrumen penting dalam mendukung perencanaan pembangunan yang berkualitas sekaligus meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah di Provinsi Lampung. (Adpim)









