Sekdaprov Marindo Pimpin Exit Meeting Itjen Kemendagri, 26 Temuan Jadi Fokus Pembenahan Pemprov Lampung

banner 468x60

selidikPost.com BandarlampungSekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, memimpin rapat exit meeting bersama Tim Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia terkait hasil Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Gedung Pusiban, Kompleks Kantor Gubernur Lampung, Selasa (12/5/2026).

Dalam rapat tersebut, Sekdaprov Marindo didampingi Inspektur Provinsi Lampung Bayana beserta jajaran perangkat daerah terkait. Mereka mendengarkan pemaparan Inspektur I Itjen Kemendagri, Harun Yuni Aprin, mengenai hasil pembinaan dan pengawasan yang dilaksanakan selama periode 5–12 Mei 2026.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Itjen Kemendagri mencatat sebanyak 26 temuan yang terbagi dalam tiga kategori, yakni temuan umum, temuan teknis, serta pengawasan terhadap program strategis nasional. Temuan tersebut menjadi fokus pembenahan Pemerintah Provinsi Lampung ke depan.

Pada kategori temuan umum, Itjen Kemendagri menyoroti sejumlah aspek penting, di antaranya pengelolaan pendapatan daerah, pengawasan aset yang dinilai belum tertib dan belum optimal, serta pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) di beberapa sektor yang masih perlu ditingkatkan.

Sementara pada aspek teknis, Itjen Kemendagri menilai kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Lampung dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban umum belum optimal karena belum didukung standar operasional prosedur (SOP) yang terpadu.

Di sisi lain, dalam pengawasan terhadap program strategis nasional, Itjen Kemendagri juga menyoroti sejumlah indikator pembangunan daerah, seperti target pengentasan kemiskinan, penurunan angka pengangguran, serta peningkatan nilai tukar petani di beberapa kabupaten/kota yang belum mencapai sasaran.

Menanggapi hasil tersebut, Sekdaprov Marindo Kurniawan menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen segera menindaklanjuti seluruh catatan dan rekomendasi yang disampaikan Itjen Kemendagri.

Ia menginstruksikan seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) agar segera menyusun langkah-langkah perbaikan dan melaporkan perkembangan tindak lanjut kepada Inspektorat Provinsi Lampung.

“Oleh karena ini adalah penopang pemerintahan Provinsi Lampung, ini semua sudah menjadi catatan. Saya merasa penting untuk mengikuti perkembangan tindak lanjut ini,” ujar Marindo.

Marindo juga meminta Inspektorat Provinsi Lampung bersama para Inspektur Pembantu (Irban) melakukan monitoring secara intensif terhadap setiap OPD serta menyampaikan perkembangan tindak lanjut secara berkala.

“Saya minta ada waktu khusus untuk diekspos terkait dengan temuan ini dan progresnya. Mungkin satu bulan ke depan seperti apa progres yang telah dilakukan dan goals-nya seperti apa,” lanjutnya.

Menurutnya, hasil pengawasan tersebut harus menjadi momentum evaluasi sekaligus pembenahan tata kelola pemerintahan agar penyelenggaraan pemerintahan semakin efektif dan akuntabel.

“Ini sudah jelas lemahnya di mana. Oleh karena itu saya minta mulai hari ini segera ditindaklanjuti,” tegasnya.

Sekdaprov juga meminta seluruh kepala OPD segera menggelar briefing internal bersama jajaran masing-masing guna membahas hasil temuan serta menyusun langkah konkret penyelesaiannya.

Marindo menargetkan dalam waktu 30 hari seluruh OPD telah menunjukkan progres nyata terhadap tindak lanjut hasil pengawasan Itjen Kemendagri. Evaluasi akan dilakukan melalui pemaparan khusus yang dikoordinasikan Inspektorat Provinsi Lampung.

“Tiga puluh hari ke depan kita akan briefing, ekspos dari Inspektorat untuk menyampaikan tindak lanjut atas hasil temuan ini. Kita akan nilai semangat Bapak dan Ibu semua dalam menertibkan dan menindaklanjuti hasil temuan Irjen ini,” katanya.

Melalui percepatan tindak lanjut tersebut, Pemerintah Provinsi Lampung berharap tata kelola pemerintahan, kualitas pelayanan publik, serta pelaksanaan program strategis nasional dapat berjalan lebih optimal, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Adpim)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *