SelidikPost.com Lampung Selatan – Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengapresiasi jajaran Polda Lampung atas keberhasilan mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan seorang remaja putri berinisial SAS (17), dengan korban dua anak perempuan di bawah umur asal Bandar Lampung.
Apresiasi tersebut disampaikan Gubernur saat menghadiri konferensi pers di Mapolda Lampung, Lampung Selatan, Selasa (12/5/2026).
Kasus ini menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi Lampung karena melibatkan anak di bawah umur yang diduga direkrut untuk dipekerjakan sebagai terapis spa plus-plus di Surabaya, Jawa Timur.
“Pemerintah Provinsi Lampung sangat prihatin dan mengutuk keras tindak pidana perdagangan orang yang menimpa anak-anak kita. Ini menjadi pengingat bahwa TPPO masih menjadi ancaman serius,” ujar Gubernur Mirza.
Menurut Gubernur, Pemerintah Provinsi Lampung melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) telah memberikan pendampingan kepada kedua korban sejak 10 Mei 2026.
Pendampingan tersebut meliputi asesmen kondisi fisik dan psikologis korban, penyediaan rumah aman (safe house), layanan kesehatan di RSUD Dr. H. Abdul Moeloek, konseling trauma, pendampingan hukum, hingga persiapan reintegrasi sosial dan kelanjutan pendidikan korban.
Gubernur Mirza menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, dan perdagangan orang. Ia juga mengingatkan para orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, terutama terkait tawaran pekerjaan melalui media sosial.
“Masyarakat juga diminta segera melapor jika menemukan indikasi TPPO atau kekerasan terhadap anak kepada kepolisian maupun UPTD PPA,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolda Lampung Irjen Pol. Helfi Assegaf mengungkapkan bahwa tersangka SAS diduga merekrut dua korban berinisial R (15) dan BAA (14), keduanya merupakan warga Bandar Lampung.
Menurut Kapolda, tersangka membujuk para korban dengan janji pekerjaan sebagai terapis spa dengan penghasilan mencapai Rp2 juta per minggu. Korban juga dijanjikan dapat membeli telepon genggam iPhone hingga sepeda motor dari hasil pekerjaan tersebut.
Korban R dijemput tersangka pada 7 April 2026 dan dibawa ke rumah SAS di kawasan Telukbetung Selatan, Bandar Lampung. Di lokasi itu korban dibujuk untuk bekerja sekaligus diminta mengajak teman lainnya. Bahkan korban sempat difoto untuk dibuatkan identitas palsu berupa kartu tanda penduduk (KTP).
Beberapa hari kemudian, korban BAA direkrut dengan modus serupa. Keduanya kemudian diberangkatkan menggunakan bus menuju Surabaya.
Setibanya di Surabaya pada 12 April 2026, kedua korban dijemput oleh rekan tersangka dan dibawa ke sebuah apartemen serta tempat usaha bernama GION SPA, yang diduga menjadi lokasi eksploitasi korban sebagai terapis spa plus-plus.
Kasus ini terungkap setelah salah satu korban menghubungi keluarganya pada 17 April 2026 dan mengaku ketakutan serta meminta dipulangkan ke Lampung. Keluarga korban bahkan diminta membayar Rp10 juta apabila ingin korban dipulangkan.
Menerima laporan tersebut, Polda Lampung segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya pada 9 Mei 2026 berhasil menyelamatkan kedua korban sekaligus mengamankan tersangka SAS.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen identitas korban, tangkapan layar percakapan WhatsApp, bukti pemesanan tiket bus, KTP yang diduga palsu atas nama korban, serta satu unit iPhone 13 milik tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolda Lampung juga mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, pihak sekolah, dan lingkungan sekitar, untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus perekrutan yang menyasar anak-anak melalui media sosial maupun iming-iming pekerjaan bergaji tinggi.
Pemerintah Provinsi Lampung bersama Polda Lampung menegaskan komitmennya untuk memperkuat upaya pencegahan TPPO, memberikan perlindungan maksimal kepada korban, serta menindak tegas setiap pelaku perdagangan orang demi menjamin keselamatan dan masa depan anak-anak di Provinsi Lampung. (Adpim)









