Cari Keadilan ke Mahkamah Agung Republik Indonesia, dr. Aida Ajukan Kasasi Usai Vonis Diperberat

banner 468x60

SelidikPost.com, Bandar LampungKasus dugaan korupsi proyek renovasi RSUD Mayjen H.M. Ryacudu tahun anggaran 2022 yang menjerat dr. Aida Fitriah Subandhi, M.Kes, memasuki babak krusial.

Setelah divonis 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tanjung Karang pada 19 Januari 2026, hukuman tersebut meningkat menjadi 4 tahun penjara di tingkat banding di Pengadilan Tinggi Tanjung Karang.

Kuasa hukum dr. Aida, Ridho Feriza, menyatakan keberatan atas putusan tersebut dan menilai vonis banding tidak mencerminkan fakta persidangan.

Putusan 1 tahun di tingkat pertama saja sudah kami nilai berat, apalagi meningkat menjadi 4 tahun di tingkat banding. Padahal, fakta persidangan menunjukkan klien kami bertindak dalam situasi darurat demi menyelamatkan akreditasi rumah sakit dan keberlanjutan kerja sama BPJS Kesehatan,” ujarnya saat jumpa pers di Segalamider, Selasa (5/5/2026).


Diklaim Tanpa Niat Jahat (Mens Rea)

Ridho menjelaskan, proyek renovasi tersebut dikerjakan dalam waktu sangat terbatas, yakni hanya 18 hari, sehingga memerlukan langkah cepat dalam proses administrasi.

Menurutnya, tindakan dr. Aida bertujuan menjaga pelayanan kesehatan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi.

Tidak ada aliran dana satu rupiah pun ke rekening pribadi klien kami. Tidak ada niat jahat (mens rea) untuk memperkaya diri,” tegasnya.

Ia juga menambahkan, kerugian negara sebesar Rp211 juta dalam perkara ini telah dikembalikan sepenuhnya ke kas daerah oleh pihak rekanan.


Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Atas putusan banding tersebut, tim kuasa hukum resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Mereka berharap majelis hakim di tingkat kasasi dapat melihat perkara ini secara objektif sebagai bentuk diskresi dalam kondisi darurat, bukan tindak pidana korupsi.

“Kami berharap Hakim Agung dapat menilai perkara ini secara jernih dan adil,” ujar Ridho.


Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut batas antara diskresi pejabat dan potensi pelanggaran hukum dalam pengelolaan anggaran negara.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak penuntut umum terkait putusan banding maupun proses kasasi yang diajukan. (*)

Cari Keadilan ke Mahkamah Agung Republik Indonesia, dr. Aida Ajukan Kasasi Usai Vonis Diperberat

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *