Selidikpost.com, Tulang Bawang Barat – Perkembangan terbaru kasus dugaan penyerobotan tanah di Tiyuh Karta Tanjung Selamat, Kecamatan Tulang Bawang Udik, memasuki babak lanjutan.
Kuasa hukum Iko Erza Haritius, Septian Hermawan, S.H., menyatakan pihaknya telah memasang papan peringatan di lokasi sengketa, Kamis (9/4/2026), sebagai bentuk penegasan status hukum lahan tersebut.
“Saya pasang papan peringatan agar ibu Siti Rohani selaku pihak penyewa tidak lagi memasuki tanah milik klien saya,” ujarnya.
Laporan Resmi ke Polda Lampung
Kasus ini bermula dari laporan resmi yang diajukan Iko Erza Haritius ke Polda Lampung, dengan nomor STTPL/B/624/IX/2025/SPKT/POLDA LAMPUNG tertanggal 8 September 2025.
Sejak laporan tersebut diterima, proses hukum terus berjalan dan menjadi dasar penanganan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah.
Status Tanah dalam Proses Hukum
Septian menegaskan bahwa lahan tersebut saat ini masih dalam penanganan aparat penegak hukum.
“Tanah tersebut sedang dalam penanganan oleh Polda Lampung terkait kasus penyerobotan oleh saudara Zubir selaku pihak yang menyewakan kepada ibu Siti Rohani,” tegasnya.
Pemasangan papan peringatan dilakukan untuk menegaskan bahwa lahan tidak boleh dimasuki atau dimanfaatkan tanpa izin.
Pengukuran Bersama BPN
Pihak kuasa hukum juga menyebut telah dilakukan penetapan titik lokasi tanah bersama BPN Tulang Bawang Barat.
“Lokasi tersebut sesuai dengan plot sebagaimana tertera dalam sertifikat hak milik klien kami,” jelasnya.
Imbauan Hormati Proses Hukum
Kuasa hukum mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami menghimbau agar semua pihak dapat menghargai hukum yang berlaku,” tutupnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena adanya dugaan penyerobotan tanah melalui modus penyewaan oleh pihak yang tidak memiliki hak sah (*)










