Selidikpost.com, Lampung – Polemik sengketa lahan kembali mencuat setelah Siti Rohani dilaporkan belum meninggalkan lokasi yang tengah disengketakan, meskipun telah dilayangkan somasi resmi oleh kuasa hukum pihak yang mengklaim sebagai pemilik sah.
Somasi tertanggal 5 April 2026 tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Septian Hermawan, S.H., yang meminta agar Siti Rohani segera menghentikan seluruh aktivitas di atas lahan dimaksud.
“Kami meminta kepada Saudari Siti Rohani untuk tidak lagi melakukan aktivitas apapun pada tanah klien kami sejak menerima somasi ini,” tegasnya.
Dasar Klaim Dipersoalkan
Kuasa hukum menilai keberadaan Siti Rohani di lokasi tidak memiliki dasar hukum yang sah. Bahkan, disebut yang bersangkutan mengaku menyewa lahan dari pihak yang diduga tidak memiliki hak, hanya berbekal fotokopi sertipikat.
Dalam fakta persidangan sebelumnya, terungkap adanya dugaan penyalahgunaan surat kuasa serta klaim kepemilikan yang dinilai tidak sah dan batal demi hukum.
“Ditemukan fakta hukum bahwa pihak yang mengaku memiliki tidak pernah mendapatkan kuasa sah dari pemilik sertipikat,” ungkapnya.
Siap Pasang Papan Peringatan
Tidak hanya berhenti pada somasi, kuasa hukum juga menegaskan akan mengambil langkah lanjutan berupa pemasangan papan peringatan di lokasi sengketa.
“Kami akan memasang papan peringatan sebagai penegasan bahwa lahan ini dalam pengawasan hukum,” ujar Septian Hermawan di Bandar Lampung.
Langkah ini sebagai peringatan terbuka sekaligus upaya mencegah adanya aktivitas lanjutan di atas lahan yang masih dalam proses hukum.
Ancaman Pidana Mengintai
Kuasa hukum menegaskan akan menempuh jalur pidana apabila somasi dan peringatan tidak diindahkan.
“Apabila masih ada aktivitas tanpa izin, maka akan kami tempuh upaya hukum pidana sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Ancaman tersebut merujuk pada ketentuan hukum terkait penguasaan lahan tanpa izin serta dugaan perampasan hak atas tanah.
Menunggu Itikad Baik
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Siti Rohani.
Kuasa hukum berharap yang bersangkutan segera menunjukkan itikad baik dengan mengosongkan lahan guna menghindari konsekuensi hukum lebih lanjut. (*)










