SelidikPost.com, Bandar Lampung — Wakil Wali Kota Bandar Lampung, Deddy Amarullah, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Bandar Lampung dalam rangka penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Tahun 2025, yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Kota Bandar Lampung, Kamis (2/4/2026).
Rapat paripurna tersebut juga dirangkaikan dengan penandatanganan berita acara serta penyerahan dokumen LKPJ dari pihak eksekutif kepada pimpinan DPRD, sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada publik.
Dalam sambutannya, Wali Kota Bandar Lampung, Hj. Eva Dwiana, yang dibacakan oleh Wakil Wali Kota Deddy Amarullah, menyampaikan bahwa penyusunan LKPJ mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 19 Tahun 2024.
LKPJ tersebut memuat laporan keuangan daerah secara komprehensif, meliputi laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, serta catatan atas laporan keuangan.
Selain aspek keuangan, LKPJ juga memuat capaian kinerja pembangunan daerah selama tahun 2025, termasuk di sektor infrastruktur, pendidikan, kesehatan, serta pelayanan publik yang menjadi prioritas Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Dalam pemaparannya, pemerintah daerah menegaskan komitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mempercepat pembangunan yang merata di seluruh wilayah Kota Bandar Lampung.
Selain itu, dalam kesempatan tersebut juga disampaikan rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bandar Lampung Tahun 2025–2029, yang akan menjadi arah dan pedoman pembangunan daerah selama lima tahun ke depan.
RPJMD ini dirancang sebagai jawaban atas berbagai tantangan pembangunan, mulai dari penanganan banjir, peningkatan kualitas pendidikan, penguatan ekonomi masyarakat, hingga pembangunan infrastruktur perkotaan yang berkelanjutan.
Adapun visi pembangunan Kota Bandar Lampung periode 2025–2029 adalah “Bandar Lampung Sehat, Cerdas, Beriman, Berbudaya, Nyaman, Unggul, dan Berdaya Saing Berbasis Ekonomi untuk Kemakmuran Rakyat”, yang menjadi landasan utama dalam penyusunan program strategis pemerintah daerah.
Sementara itu, DPRD Kota Bandar Lampung akan melakukan pembahasan lebih lanjut terhadap dokumen LKPJ tersebut sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah, guna memastikan program yang dijalankan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Melalui penyampaian LKPJ ini, diharapkan terjalin sinergi yang lebih kuat antara pemerintah daerah dan DPRD dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Pemerintah Kota Bandar Lampung juga menegaskan komitmennya untuk terus melakukan evaluasi dan perbaikan kinerja ke depan, demi mencapai pembangunan yang lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran. (*)









