Kuasa hukum pelapor soroti dugaan penghalangan proses hukum dalam sengketa lahan yang ditangani Polda Lampung
SelidikPost.Com, Tulang Bawang Barat, bi.com – Kasus dugaan penyerobotan tanah di Desa Karta Tanjung Selamat, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat, kembali menjadi sorotan publik. Seorang oknum purnawirawan Polri bernama Suratno diduga melakukan intimidasi dengan mengancam serta mengusir pekerja milik pelapor.
Saat didatangi awak media di kediamannya di wilayah Dayamurni pada 18 Maret 2026, Suratno tidak bersedia memberikan klarifikasi secara langsung. Ia hanya menyampaikan jawaban singkat dari dalam rumah.
“Saya tunggu panggilan dari Polda,” ujarnya singkat.
Wartawan yang hadir mengaku telah memperkenalkan diri dan menyampaikan maksud untuk melakukan konfirmasi guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang. Namun, yang bersangkutan tetap enggan menemui dan memberikan keterangan lebih lanjut.
Sikap tersebut semakin menambah sorotan terhadap dugaan keterlibatannya dalam insiden sebelumnya, di mana ia diduga mengusir dan mengintimidasi para pekerja milik pelapor, Iko Erza Haritius.
Diduga Terjadi Intimidasi di Lokasi Sengketa
Peristiwa pengusiran tersebut terjadi pada 12 Maret 2026. Saat itu, para pekerja diminta menunggu di pinggir jalan untuk mengarahkan tim dari Polda Lampung yang akan melakukan peninjauan lokasi terkait laporan dugaan penyerobotan tanah terhadap Zubir Kholis, dengan nomor laporan LP/B/624/IX/2025/SPKT/POLDA LAMPUNG.
Namun sebelum tim kepolisian tiba di lokasi, Suratno diduga datang dan mengusir para pekerja dengan nada tinggi disertai ancaman.
“Akan bunuh-bunuhan kalau begini,” ucapnya, sebagaimana disampaikan para saksi di lapangan.
Kuasa Hukum: Ada Dugaan Pelanggaran Hukum
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum pelapor, Septian Hermawan, SH, menyatakan pihaknya tengah mendalami aspek hukum atas tindakan yang dilakukan oleh oknum purnawirawan tersebut.
“Kami sedang mempelajari persoalan ini, terutama terkait pengusiran pekerja dan dugaan intimidasi. Terlebih hal ini dilakukan oleh oknum purnawirawan Polri,” ujarnya.
Menurutnya, sebagai mantan anggota kepolisian, yang bersangkutan seharusnya memahami serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Seharusnya dia paham hukum dan menghormati proses hukum. Apalagi statusnya hanya sebagai penyewa, bukan pemilik lahan,” tegasnya.
Ia juga menyoroti aktivitas di lahan sengketa yang disebut masih dimanfaatkan untuk penanaman tebu melalui kerja sama dengan perusahaan Gunung Madu Plantation (GMP).
“Ironisnya, dia sudah mengetahui lahan tersebut dalam sengketa hukum, namun tetap melakukan aktivitas penanaman. Ini sangat kami sayangkan,” tambahnya.
Lebih lanjut, pihaknya mencurigai adanya hal yang belum terungkap dalam kasus tersebut.
“Melihat cara menyikapinya, kami menduga ada sesuatu yang disembunyikan. Bahkan kami menduga adanya praktik mafia tanah,” ungkapnya.
Pelapor Tempuh Jalur Hukum
Di sisi lain, pelapor Iko Erza Haritius menegaskan akan tetap menempuh jalur hukum dalam menyelesaikan persoalan tersebut.
“Sebagai warga negara yang taat hukum, saya akan menempuh langkah sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Ia mengaku heran dengan situasi yang terjadi, terutama terkait status penguasaan lahan.
“Setahu saya, pihak terkait mengaku hanya menyewa lahan, bahkan hanya berdasarkan fotokopi sertifikat,” katanya.
Ia juga mengungkapkan bahwa dalam fakta persidangan di Pengadilan Negeri Tulang Bawang, pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan tidak pernah hadir.
“Bahkan sertifikat asli tidak bisa ditunjukkan, dan pihak BPN Lampung Utara juga tidak dapat memastikan keabsahannya,” jelasnya.
Meski demikian, menurutnya, pihak yang mengaku sebagai penyewa justru masih menguasai dan memanfaatkan lahan tersebut.
“Ini yang menjadi tanda tanya besar. Sebagai penyewa, justru masih menguasai lahan dan bertindak seolah-olah memiliki hak penuh,” tegasnya.
Kasus Masih Ditangani Polda Lampung
Hingga saat ini, kasus dugaan penyerobotan tanah tersebut masih dalam proses penanganan oleh Polda Lampung. Peninjauan lapangan oleh aparat kepolisian menjadi bagian dari upaya pengumpulan fakta guna menentukan langkah hukum selanjutnya. (*)









