SelidikPost.com, Tulang Bawang Barat – Perkembangan terbaru mencuat dalam kasus dugaan penyerobotan tanah di Desa Karta Tanjung Selamat, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat. Insiden pengusiran pekerja yang diduga dilakukan oleh seorang purnawirawan Polri bernama Suratno kini menuai sorotan tajam dari pihak kuasa hukum pelapor.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 12 Maret 2026, saat sejumlah pekerja milik pelapor, Iko Erza Haritius, tengah menunggu kedatangan rombongan dari Polda Lampung yang dijadwalkan melakukan peninjauan lokasi. Peninjauan ini merupakan tindak lanjut dari laporan dugaan penyerobotan tanah terhadap Zubir Kholis dengan nomor LP/B/624/IX/2025/SPKT.
Para pekerja diketahui diminta menunggu di pinggir jalan untuk memandu rombongan kepolisian menuju lokasi kebun. Namun sebelum rombongan tiba, situasi berubah ketika seorang pria yang mengaku bernama Suratno datang dan mempertanyakan keberadaan mereka.
Salah seorang pekerja mengatakan mereka hanya menjalankan arahan.
“Kami diminta menunggu rombongan polisi dari Polda Lampung supaya tidak kelewatan,” ujarnya.
Namun, menurut keterangan pekerja, Suratno justru merespons dengan nada tinggi dan mengusir mereka dari lokasi.
“Kalian jangan ikut campur, pergi sana kalian,” ujarnya.
Tidak hanya itu, para pekerja juga mengaku mendapat ancaman.
“Kalau tidak pergi, saya suruh polisi tangkap kalian,” lanjutnya.
Dalam kejadian tersebut, turut hadir Siti Rohani yang disebut sebagai istri Suratno. Ia diduga menyatakan bahwa tanah tersebut bukan milik pelapor.
“Tanah ini milik Cina, cinanya sudah menang perkara. Mereka itu gila,” ucapnya.
Sebelumnya, di lokasi yang sama juga sempat terjadi adu argumen. Suratno bahkan disebut sempat mengeluarkan pernyataan bernada ancaman.
“Akan bunuh-bunuhan kalau begini,” ujarnya.
Kuasa Hukum Soroti Dugaan Penghalangan Proses Hukum
Menanggapi insiden tersebut, kuasa hukum pelapor, Septian Hermawan, SH, menyatakan:
“Upaya menghalangi jalannya proses hukum adalah tindakan yang melanggar hukum.”
Ia menegaskan bahwa Suratno bukan pemilik sah atas lahan yang disengketakan.
“Saudara Suratno statusnya hanya sebagai penyewa, bukan prinsipal atau pemilik tanah,” jelasnya.
Menurutnya, tindakan agresif di lokasi mengarah pada dugaan intimidasi dan menimbulkan kecurigaan.
“Tindakan yang terkesan agresif bahkan cenderung mengarah pada intimidasi ini menimbulkan kecurigaan,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa pada tahun 2025, Siti Rohani disebut pernah mengirimkan surat keberatan ke BPN Tulang Bawang Barat.
“Padahal yang bersangkutan bukan prinsipal atau pemilik lahan.”
Dalam surat tersebut, turut dilampirkan salinan putusan pengadilan dengan klaim pihak pelapor telah kalah.
Hal ini dinilai menimbulkan kejanggalan.
“Yang menjadi aneh, pihak yang disebut sebagai penyewa justru sangat agresif, sementara pihak yang diklaim sebagai pemilik tidak pernah hadir,” tambahnya.
Pelapor Mengaku Takut
Sementara itu, pelapor Iko Erza Haritius mengaku:
“Saya merasa takut.”
Hingga berita ini diterbitkan, penanganan laporan masih dalam proses tindak lanjut oleh Polda Lampung melalui Subdit Harda. (*)
#SengketaTanah
#TulangBawangBarat
#PoldaLampung
#KonflikLahan
#BeritaLampung









