Jelang Idulfitri 2026, Pemprov Lampung Ingatkan ASN Hindari Gratifikasi

banner 468x60

SelidikPost.com, LampungPemerintah Provinsi Lampung mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga integritas dan menghindari praktik gratifikasi menjelang perayaan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah Tahun 2026.

Imbauan tersebut disampaikan melalui Surat Edaran tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi yang diterbitkan Pemprov Lampung sebagai langkah memperkuat komitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih.

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Dr. Marindo Kurniawan, ST, M.M, menegaskan bahwa aparatur pemerintah harus menjadi teladan bagi masyarakat dalam menjaga integritas dan profesionalitas, terutama pada momentum hari raya yang kerap berpotensi menimbulkan praktik gratifikasi.

“Aparatur pemerintah harus menjadi contoh dalam menjaga integritas. Kami mengingatkan seluruh ASN agar tidak meminta, memberikan, maupun menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan,” ujar Marindo.

Ia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut juga mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai pelaporan gratifikasi, serta Peraturan Gubernur Lampung tentang pedoman pengendalian gratifikasi.

Selain itu, ASN maupun Non-ASN di lingkungan Pemprov Lampung juga dilarang melakukan permintaan dana atau hadiah kepada masyarakat, perusahaan, maupun pihak lain dengan mengatasnamakan institusi, baik secara tertulis maupun tidak tertulis.

Menurut Marindo, tindakan tersebut berpotensi melanggar aturan hukum dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi apabila dilakukan oleh aparatur negara.

Dalam surat edaran tersebut juga dijelaskan bahwa apabila terdapat penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan, aparatur diwajibkan untuk melaporkannya kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Pemerintah Provinsi Lampung.

Laporan tersebut harus disertai dengan penjelasan serta dokumentasi penyerahan, yang selanjutnya akan diteruskan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui aplikasi pelaporan gratifikasi (GOL).

Marindo juga meminta seluruh pimpinan perangkat daerah untuk memperkuat pengawasan internal di unit kerja masing-masing, serta melakukan langkah mitigasi terhadap potensi gratifikasi selama momentum perayaan hari raya.

Dengan adanya kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Lampung berharap seluruh aparatur dapat menjaga profesionalitas, integritas, serta kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, khususnya dalam momentum perayaan hari besar keagamaan.

Pemprov Lampung juga menegaskan komitmennya untuk terus mendorong budaya pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi di seluruh perangkat daerah. (*)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *