Rusunawa Harus Tepat Sasaran, Kadis PU Bandar Lampung Siap Lakukan Pendataan Ulang

banner 468x60

SelidikPost.com, Bandar LampungKepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandar Lampung, Dedi Sutioso, menegaskan bahwa seluruh penghuni rumah susun sederhana sewa (rusunawa) wajib mematuhi aturan yang berlaku, termasuk kewajiban membayar sewa tepat waktu.

Menurutnya, rusunawa diperuntukkan khusus bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), dengan biaya sewa yang sangat terjangkau yakni sekitar Rp150 ribu per bulan, sehingga tidak memberatkan masyarakat yang membutuhkan hunian layak.

Rusunawa ini diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, sehingga sewanya relatif terjangkau dan tidak membebani. Namun kenyataannya, masih ada penghuni yang tidak menjalankan kewajiban pembayaran,” ujarnya, Senin (23/2/2026) di Rajabasa.

Ia mengungkapkan, sejumlah penghuni bahkan tercatat menunggak pembayaran sewa hingga 5 sampai 7 bulan, yang hingga saat ini belum diselesaikan. Kondisi ini dinilai merugikan pengelolaan rusunawa serta berpotensi menghambat perawatan fasilitas.

Sejalan dengan itu, Dinas PU akan melakukan pendataan ulang terhadap seluruh penghuni rusunawa guna memastikan ketepatan sasaran penerima manfaat, sesuai dengan kriteria masyarakat berpenghasilan rendah.

Kami akan evaluasi apakah penghuni masih layak disebut masyarakat berpenghasilan rendah atau sudah masuk kategori mampu,” jelasnya.

Lebih lanjut, jika ditemukan penghuni yang sudah tidak sesuai dengan peruntukan, maka akan dilakukan sosialisasi hingga penertiban secara bertahap, dengan mengedepankan pendekatan persuasif.

Jika tidak sesuai peruntukan, maka kami akan sosialisasikan bahwa rusun itu untuk MBR. Bagi yang merasa bukan MBR, diharapkan dengan kesadaran sendiri dapat meninggalkan rusun tersebut,” tuturnya.

Langkah ini dinilai penting karena tingginya minat masyarakat terhadap hunian rusunawa, sementara ketersediaan unit masih terbatas, sehingga perlu dipastikan ditempati oleh warga yang benar-benar berhak.

Selain itu, Dinas PU juga menyoroti adanya penghuni yang meninggalkan unit dalam waktu lama tanpa pemberitahuan resmi, bahkan hingga membawa kunci kamar.

Penghuni yang meninggalkan rusunawa dalam waktu lama tanpa pemberitahuan dapat dianggap sudah tidak lagi menjadi penghuni aktif,” tegasnya.

Dalam upaya penertiban ini, Pemerintah Kota Bandar Lampung juga akan memperkuat pengawasan serta meningkatkan kualitas pengelolaan rusunawa, baik dari sisi administrasi maupun pemeliharaan fasilitas.

Dengan penegasan ini, diharapkan rusunawa benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat berpenghasilan rendah serta mampu memberikan manfaat maksimal bagi kesejahteraan warga. (Bust)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *