SelidikPost.com, Bandar Lampung — Dinas Koperasi dan UKM Kota Bandar Lampung mencatat sebanyak 316 koperasi aktif yang tersebar di wilayah tersebut, terdiri dari 190 koperasi konvensional dan 126 Koperasi Merah Putih.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Bandar Lampung, Riana Apriana, menjelaskan bahwa jumlah koperasi di Bandar Lampung sebelumnya mencapai lebih dari 500 unit, namun sekitar 200 koperasi kini dinyatakan tidak aktif.
“Yang tidak aktif itu sudah ada 200 koperasi. Biasanya karena pengurusnya sudah tidak aktif, tidak melaksanakan rapat anggota tahunan (RAT), dan tidak menjalankan kegiatan lagi,” ujarnya, Rabu (18/2/2026).
Ia menegaskan, pihak dinas tidak memiliki kewenangan untuk membubarkan koperasi secara langsung, melainkan hanya dapat mengusulkan pembubaran kepada pemerintah pusat.
“Untuk pembubaran, kami sudah mengusulkan ke Kementerian karena kewenangan pembubaran ada di sana,” tambahnya.
Meski demikian, Dinas Koperasi dan UKM tetap fokus melakukan pembinaan terhadap koperasi yang masih aktif, guna memastikan keberlanjutan usaha serta tata kelola yang baik.
“Kami selalu melakukan pembinaan langsung ke koperasi. Setiap tahun juga ada penilaian koperasi berprestasi maupun koperasi sehat,” jelasnya.
Pembinaan tersebut dilakukan melalui pendamping koperasi yang diterjunkan langsung ke lapangan, termasuk melakukan evaluasi rutin terhadap kinerja dan kepatuhan koperasi terhadap aturan.
Selain sektor koperasi, Dinas Koperasi dan UKM Kota Bandar Lampung juga aktif mendorong pengembangan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), khususnya dalam peningkatan kualitas kemasan produk.
Pada tahap awal program, Pemerintah Kota Bandar Lampung di bawah kepemimpinan Eva Dwiana memberikan fasilitas pembuatan kemasan gratis bagi 39 UMKM tercepat yang mendaftar.
Saat ini, layanan pembuatan kemasan masih terus berjalan dengan biaya terjangkau, bahkan di bawah harga pasar, guna membantu pelaku usaha meningkatkan daya saing produk.
“Tujuan kami membantu UMKM, terutama pemula, agar memiliki kemasan yang baik sehingga nilai jual produk meningkat,” kata Riana.
Ia menambahkan, layanan tersebut juga fleksibel karena melayani pemesanan dalam jumlah kecil, mulai dari 50 pcs, berbeda dengan daerah lain yang umumnya mensyaratkan jumlah produksi minimal lebih besar.
“Kalau di daerah seperti Jogja atau Bandung biasanya minimal seribu pcs, tapi di sini 50 pcs pun kami layani,” ujarnya.
Hingga saat ini, sekitar 51 pelaku UMKM telah memanfaatkan layanan pembuatan kemasan tersebut, termasuk pelaku usaha yang baru merintis dan ingin mencoba memasarkan produknya.
Adapun syarat untuk mendapatkan layanan ini, pelaku UMKM harus merupakan warga Kota Bandar Lampung, memiliki usaha aktif, serta memiliki legalitas usaha yang jelas.
Tidak hanya itu, Dinas Koperasi dan UKM juga menyediakan tim desain grafis untuk membantu pelaku usaha yang belum memiliki desain kemasan.
“Kalau belum punya desain, kami siapkan tim desain. Pelaku usaha tinggal menyampaikan konsep dan warna yang diinginkan, nanti tim kami yang buatkan,” pungkasnya.
Dengan berbagai program tersebut, Pemerintah Kota Bandar Lampung berharap koperasi dan UMKM dapat terus berkembang, meningkatkan daya saing, serta berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah. (Bust )










