
SelidikPost.com, Bandar Lampung — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandar Lampung bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bandar Lampung melakukan penertiban parkir liar di kawasan trotoar depan Candra Superstore, Jalan Pemuda, Kecamatan Tanjung Karang Timur, Kamis (12/2/2026). Penertiban ini dilakukan sebagai respons atas banyaknya keluhan masyarakat.
Penindakan dilakukan setelah trotoar yang seharusnya diperuntukkan bagi pejalan kaki justru dialihfungsikan menjadi lokasi parkir kendaraan roda dua, yang berdampak pada terganggunya arus lalu lintas di kawasan tersebut. Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Bandar Lampung, Iskandar Zulkarnain, mengatakan bahwa pihaknya langsung menindaklanjuti laporan masyarakat dengan turun ke lapangan untuk melakukan penertiban. “Memang sudah banyak laporan dari masyarakat terkait parkir liar di kawasan Jalan Pemuda depan Candra, sehingga pihak Dishub langsung menindaklanjuti,” ujarnya.
Menurutnya, parkir kendaraan di atas trotoar tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga menjadi salah satu penyebab utama kemacetan di lokasi tersebut. Kondisi ini diperparah dengan tingginya volume kendaraan di jalur tersebut. Ia menjelaskan, kemacetan semakin parah ketika kereta api melintas di perlintasan yang berada tidak jauh dari lokasi, sehingga kendaraan yang terparkir di trotoar membuat badan jalan menyempit dan menimbulkan antrean panjang. “Kami menerima banyak keluhan karena parkir liar ini sering membuat macet, apalagi saat kereta api melintas, kendaraan menumpuk hingga memicu kemacetan,” jelasnya.
Dalam penertiban tersebut, petugas tidak hanya menindak kendaraan yang parkir sembarangan, tetapi juga memberikan imbauan kepada pengendara agar tidak lagi menggunakan trotoar sebagai tempat parkir. Masyarakat diminta untuk memanfaatkan area parkir resmi yang telah disediakan oleh pengelola Candra Superstore, guna menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama. “Silakan parkir di dalam area mal yang sudah disediakan pengelola Candra Superstore,” tegasnya.
Iskandar menambahkan, kegiatan penertiban ini juga merupakan tindak lanjut dari arahan Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, untuk mengembalikan fungsi trotoar sebagai fasilitas pejalan kaki serta menjaga kelancaran lalu lintas di pusat kota. Ia mengakui, secara umum masih banyak ditemukan kendaraan yang parkir di atas trotoar di sejumlah titik di Kota Bandar Lampung, sehingga diperlukan upaya berkelanjutan untuk menertibkannya. “Ini sangat mengganggu pengendara lain dan juga pejalan kaki. Ke depan kami akan terus lakukan penertiban secara rutin,” ujarnya.
Dengan adanya penindakan ini, pemerintah berharap kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan parkir semakin meningkat, sehingga trotoar dapat kembali digunakan sebagaimana mestinya. “Jika tidak ditertibkan tentu akan mengganggu pengguna jalan lain, terutama pejalan kaki. Kami harapkan masyarakat lebih tertib agar trotoar nyaman digunakan,” pungkasnya. ( Bust )








