SelidikPost.com, Bandar Lampung – Pemerintah Kota Bandar Lampung menyalurkan Santunan Perlindungan Pekerja melalui BPJS Ketenagakerjaan kepada warga, di antaranya Bapak Joko Marnoto dan Ibu Rustini di Perumahan Prasanti, Kecamatan Sukarame, Jumat (6/2/2026).
Wali Kota Bandar Lampung, Hj. Eva Dwiana, berharap program ini dapat memberikan manfaat nyata bagi para pekerja dan keluarganya. Menurutnya, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sangat penting untuk meningkatkan rasa aman, kesejahteraan, dan produktivitas pekerja.
“Dengan adanya program ini, kita dapat meningkatkan kualitas hidup pekerja dan meningkatkan produktivitas mereka,” ujar Wali Kota Hj. Eva Dwiana.
Penyaluran santunan ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota Bandar Lampung dalam memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pekerja, khususnya pekerja rentan dan sektor informal. Program ini diharapkan dapat memberikan perlindungan saat terjadi risiko kerja, sekaligus mendukung ketahanan ekonomi keluarga pekerja.
Selain penyerahan di Kecamatan Sukarame, pembagian santunan juga dijadwalkan di sejumlah kecamatan lainnya di Kota Bandar Lampung dengan rincian sebagai berikut:
Jadwal Pembagian Santunan Perlindungan Pekerja:
-
Tarmizi – Jl. Raden Patah Gg. Hj. Masnin, Kec. Tanjung Karang Pusat
-
Yuriansyah – Jl. Tupai No. 29, Kec. Kedaton
-
Tabrani – Jl. Sri Kresna No. 15, Kec. Tanjung Karang Timur
-
Miswati – Jl. Pulau Buton Gg. Sepakat II, Kec. Way Halim
-
Ansori – Jl. Pulau Buton Gg. Bonsay No. 14 Jagabaya II, Kec. Way Halim
-
Joko Marnoto, Agung Sudrajat, Rustini – Komplek Perumahan Prasanti 2, Kec. Sukarame
-
Meta Yuliani – Perum Bukit Palm Hijau Blok B1 No. 2, Kec. Sukabumi
Pemkot Bandar Lampung mengimbau masyarakat pekerja untuk memanfaatkan program perlindungan ketenagakerjaan agar memiliki jaminan sosial yang memadai. Program ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memperkuat kesejahteraan sosial dan perlindungan pekerja di Kota Bandar Lampung. ( Bust )










