SelidikPost.com, Bandar Lampung — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung resmi menolak menerbitkan izin operasional bagi Yayasan Siger Prakarsa Bunda yang menaungi SMA Siger 1 dan SMA Siger 2 Bandar Lampung. Penolakan tersebut diputuskan setelah ditemukan pelanggaran mendasar yang dinilai tidak dapat ditoleransi.
Kepala Disdikbud Provinsi Lampung, Thomas Amirico, menegaskan bahwa hasil verifikasi faktual di lapangan menunjukkan SMA Siger tidak memenuhi Standar Nasional Pendidikan, khususnya terkait pemenuhan jam pembelajaran.
Sesuai ketentuan, kegiatan belajar mengajar di jenjang SMA wajib dilaksanakan minimal delapan jam per hari. Namun faktanya, SMA Siger hanya menjalankan empat jam pembelajaran setiap harinya.
“Ini bukan persoalan administratif semata. Jam belajar adalah substansi utama pendidikan dan tidak bisa ditawar,” tegas Thomas.
Tak hanya itu, Disdikbud Lampung juga menemukan pelanggaran serius pada aspek kepemilikan aset sekolah. SMA Siger diketahui masih menggunakan aset milik Pemerintah Kota Bandar Lampung, bukan aset sah milik yayasan sebagaimana dipersyaratkan dalam pendirian dan operasional sekolah swasta.
Seluruh temuan tersebut kemudian dibahas dalam rapat internal Disdikbud Lampung. Hasilnya, Yayasan Siger Prakarsa Bunda dinilai tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2014, sehingga rekomendasi penerbitan izin operasional tidak dapat dikeluarkan.
“Selama syarat hukum dan administrasi tidak dipenuhi, izin operasional tidak akan kami keluarkan,” ujar Thomas dengan tegas.
Sebagai bentuk perlindungan terhadap hak peserta didik, Disdikbud Lampung menginstruksikan Ketua Yayasan Siger Prakarsa Bunda, Khaidarmansyah, untuk segera memindahkan seluruh siswa SMA Siger ke sekolah swasta lain yang telah mengantongi izin operasional resmi.
Langkah ini dinilai krusial agar para siswa dapat terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan memperoleh Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) sebagai syarat sah pengakuan status pendidikan.
Selain itu, Disdikbud Lampung secara tegas melarang yayasan membuka Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 sebelum seluruh ketentuan perizinan dipenuhi sesuai peraturan perundang-undangan.
Disdikbud Lampung menegaskan bahwa setiap satuan pendidikan yang menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar tanpa izin operasional resmi merupakan pelanggaran hukum di bidang pendidikan. Seluruh penyelenggara pendidikan diwajibkan tunduk pada regulasi guna menjamin mutu pembelajaran serta kepastian hukum bagi peserta didik.
Dengan keputusan ini, polemik panjang operasional SMA Siger yang sejak awal menuai sorotan publik akibat menjalankan kegiatan pendidikan tanpa legalitas lengkap dinyatakan berakhir. (*)










