SelidikPost.Com, Bandar Lampung — Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal resmi mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 8 Tahun 2026 tertanggal 3 Februari 2026 tentang Korve/Gerakan Bersih-bersih Kantor dan Lingkungan Kerja. Kebijakan ini menjadi langkah konkret Pemerintah Provinsi Lampung dalam mewujudkan lingkungan kerja yang bersih, nyaman, sehat, dan produktif.
Instruksi tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Republik Indonesia terkait pelaksanaan Gerakan ASRI (Aman, Sehat, Resik, dan Indah) di seluruh instansi pemerintahan.
Gubernur Mirza menegaskan bahwa kebersihan lingkungan kantor mencerminkan profesionalisme aparatur serta kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Melalui instruksi ini, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung diminta untuk menghidupkan kembali budaya gotong royong (korve) secara menyeluruh, konsisten, dan berkelanjutan.
Adapun kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) meliputi:
-
Pembersihan Menyeluruh:
Melaksanakan kegiatan bersih-bersih di dalam dan luar ruangan kerja, termasuk halaman kantor, taman, drainase, hingga area parkir. -
Manajemen Sampah:
Pengelolaan sampah dilakukan secara tertib dengan pemilahan antara sampah organik dan anorganik. -
Pelaksanaan Rutin:
Kegiatan dimulai pada Rabu, 4 Februari 2026, dan selanjutnya dilaksanakan minimal satu kali dalam sepekan, serta dapat dilakukan secara serentak pada waktu yang ditetapkan pimpinan masing-masing instansi.
Dalam pelaksanaannya, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, turut melakukan peninjauan langsung ke sejumlah OPD yang melaksanakan Gerakan ASRI di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.
“Gerakan ini diharapkan tidak hanya menjadi kegiatan seremonial, tetapi menjadi budaya kerja baru di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung,” ujar Marindo.
Dengan terciptanya lingkungan kantor yang resik dan asri, produktivitas kerja ASN diharapkan meningkat sekaligus memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang datang untuk mendapatkan pelayanan.
Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan komitmennya untuk terus mendukung program pelestarian lingkungan dan penataan ruang publik, dimulai dari lingkup terkecil, yakni ruang kerja sendiri (*)










