Usai Surati Kementerian, Dosen UIN Jusila Ungkap Rentetan Kasus yang Menyeret Nama Ida Umami

banner 468x60

SelidikPost.Com,. Kota Metro —Nama Ida Umami, yang saat ini menjabat sebagai Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Jurai Siwo Lampung (Jusila), kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah persoalan hukum dan etik yang pernah menyeret namanya kembali diungkap ke ruang publik, mulai dari laporan dugaan penipuan, isu pemalsuan dokumen, hingga pelanggaran statuta dan tata kelola perguruan tinggi keagamaan negeri (PTKIN).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Ida Umami pernah dilaporkan ke Polres Metro atas dugaan tindak pidana penipuan. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/345/XII/SPKT/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG, tertanggal 14 Desember 2023. Hingga kini, laporan tersebut disebut belum menunjukkan kejelasan tindak lanjut dari aparat penegak hukum.

Selain itu, pada tahun 2023, Ida Umami juga diterpa isu dugaan pemalsuan dokumen serta adanya laporan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang berkaitan dengan dinamika internal di lingkungan IAIN Metro. Rentetan persoalan tersebut memunculkan pertanyaan publik terkait integritas dan rekam jejak kepemimpinan yang bersangkutan.

Sorotan paling keras datang dari Dosen UIN Jusila, Prof. Dr. Suhairi, yang mengaku telah menyurati kementerian terkait guna meminta perhatian serius atas persoalan tersebut.

“Dugaan tindakan pidana ini sudah dilakukan, kita menunggu tindak lanjut dari kepolisian. Kalaupun kasus ini dihentikan, maka yang bersangkutan tetap telah melakukan pemalsuan dokumen. Ini adalah pelanggaran etika yang sangat berat,” ujar Prof. Suhairi kepada awak media, Kamis (29/1/2026).

Menurut Prof. Suhairi, persoalan ini tidak hanya menyangkut aspek hukum pidana, tetapi juga menyentuh etika akademik dan integritas kepemimpinan, terlebih Ida Umami merupakan seorang dosen, guru besar, sekaligus pimpinan tertinggi di PTKIN.

“Secara integritas, yang bersangkutan tidak layak memimpin PTKIN yang seharusnya menjunjung tinggi nilai kejujuran dan integritas akademik,” tegasnya.

Ia juga mengungkap rekam jejak Ida Umami di sejumlah institusi sebelumnya. Menurutnya, yang bersangkutan pernah diberhentikan dari jabatan Wakil Rektor I, dan keputusan tersebut, kata dia, telah dibenarkan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama (Irjen Kemenag) serta Ombudsman RI.

Tak hanya itu, Ida Umami juga disebut pernah diberhentikan dari jabatan Rektor Institut Agama Islam Darul A’mal (IAIDA) dalam kurun waktu yang relatif singkat. Fakta ini, menurut Prof. Suhairi, semestinya menjadi alarm keras bagi Kementerian Agama dalam melakukan evaluasi kepemimpinan.

Prof. Suhairi turut menyoroti dugaan pelanggaran statuta yang terjadi dalam masa kepemimpinan Ida Umami di UIN Jusila, meski belum genap satu tahun menjabat.

“Yang bersangkutan menetapkan anggota senat wakil dosen menyalahi batas usia maksimal 60 tahun, mengabaikan bahkan mengubah keputusan sidang senat, serta menghilangkan batas usia anggota senat wakil dosen,” bebernya.

Lebih lanjut, ia juga mempersoalkan pemberhentiannya sebagai Direktur Pascasarjana, yang menurutnya dilakukan tanpa dasar yang jelas dan sarat kejanggalan.

“Ini harus segera direspons oleh Irjen Kemenag RI. Jika tidak ada tindakan, saya akan membawa persoalan ini ke Ombudsman dan PTUN,” tegas Prof. Suhairi.

Dengan berbagai persoalan tersebut, Prof. Suhairi mendesak Kementerian Agama RI agar tidak menutup mata terhadap dinamika yang terjadi di UIN Jusila.

“Berdasarkan tindakan-tindakan yang telah dilakukan, sudah sepatutnya Kemenag RI memberikan sanksi tegas, termasuk mempertimbangkan kembali kelayakan yang bersangkutan memimpin PTKIN,” tandasnya.

Sebelumnya, pada tahun 2025, sorotan terhadap Ida Umami juga datang dari kalangan praktisi hukum. Anggota Peradi Kota Bandar Lampung, Hengki Irawan, secara terbuka mendesak Polres Metro untuk menindaklanjuti dugaan pemalsuan dokumen yang diduga dilakukan Ida Umami saat menjabat sebagai mantan Rektor Yayasan Darul A’mal, terkait pencalonannya sebagai Tim Pembimbing Haji.

Menurut Hengki, sejak dilaporkan pada Januari 2024, penanganan kasus tersebut terkesan berjalan di tempat.

“Sejak dilaporkan, kasus ini seolah tidak ada tindak lanjut. Padahal rekam jejak yang bersangkutan cukup bermasalah,” ujarnya.

Ia juga menyebut Ida Umami pernah diberhentikan dari jabatan Wakil Rektor I, diberhentikan dari jabatan Rektor IAI Darul A’mal, hingga diduga terlibat dalam kasus penipuan KIP.

“Ini menjadi catatan serius. Sangat disayangkan jika dugaan-dugaan tersebut luput dari pengawasan Kementerian Agama hingga yang bersangkutan justru dapat menjabat sebagai rektor,” tutupnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Metro terkait perkembangan laporan dugaan kasus tersebut. Publik kini menanti sikap tegas aparat penegak hukum atas rentetan persoalan yang menyeret nama Ida Umami.(*)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *