SelidikPost.com, Tanggamus — Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus pembunuhan pasangan suami istri lanjut usia yang ditemukan tewas di dalam rumahnya di Pekon Way Pring, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, Sabtu (13/12/2025) malam.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanggamus berhasil menangkap dua pelaku berinisial AA (34) dan AJ (30) pada Minggu (14/12/2025). Keduanya diketahui merupakan tetangga korban sekaligus teman anak korban, sehingga telah mengenal dengan baik kondisi rumah korban.
Kabidhumas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari, membenarkan penangkapan dua pelaku tersebut. Ia menyebutkan bahwa kedekatan pelaku dengan korban menjadi salah satu faktor yang mempermudah aksi kejahatan tersebut.

“Pelaku mengenal korban dan lingkungan sekitar, sehingga mengetahui situasi rumah korban,” kata Kombes Pol Yuni.
Dalam proses penangkapan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua bilah golok yang diduga digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Tanggamus guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami motif pembunuhan serta peran masing-masing pelaku dalam peristiwa tersebut.
Polres Tanggamus menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini dan memproses para pelaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(hms_poldalampung)









