Pemkab Tanggamus dan Kejari Resmi Tandatangani PKS Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dan Penguatan Restorative Justice

banner 468x60

SelidikPost.com,. Tanggamus – Pemerintah Kabupaten Tanggamus bersama Kejaksaan Negeri Tanggamus resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) mengenai Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi pelaku tindak pidana serta optimalisasi penanganan dan penyelesaian perkara berbasis keadilan restoratif. Penandatanganan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat koordinasi antar lembaga penegak hukum dan pemerintah daerah dalam upaya mewujudkan proses hukum yang lebih humanis, cepat, dan berkeadilan.

 

Penandatanganan dilakukan oleh Bupati Tanggamus, Moh. Saleh Asnawi, dan Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus, Subari Kurniawan. Kegiatan tersebut turut disaksikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, serta Wakil Gubernur Lampung, Kamis (11/12/2025).

 

Melalui kerja sama ini, Pemkab Tanggamus dan Kejari memiliki payung hukum yang jelas untuk menerapkan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman bagi pelaku tindak pidana ringan. Mekanisme ini dinilai mampu mengurangi over kapasitas lembaga pemasyarakatan sekaligus memberi ruang bagi pelaku untuk memperbaiki diri melalui kegiatan bermanfaat bagi masyarakat.

 

Selain itu, penguatan penyelesaian perkara berbasis keadilan restoratif menjadi fokus utama. Dengan pendekatan ini, penyelesaian perkara dapat dilakukan melalui mediasi antara korban, pelaku, dan masyarakat untuk mencapai kesepakatan pemulihan tanpa harus melanjutkan proses hukum hingga persidangan. Upaya ini diharapkan dapat meminimalisir dampak sosial, psikologis, dan ekonomi yang sering timbul dari proses litigasi panjang.

Kerja sama tersebut juga melibatkan BNK Tanggamus dan Kantor Kementerian Agama Tanggamus. Keduanya akan berperan dalam pembinaan, pendampingan, hingga edukasi terhadap masyarakat maupun pelaku tindak pidana, sehingga pelaksanaan pidana kerja sosial dan restorative justice dapat berjalan lebih efektif.

 

Bupati Tanggamus dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa PKS ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mendukung terobosan penegakan hukum yang lebih progresif. “Kami berharap kerja sama ini memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan menjadi langkah maju dalam mewujudkan Tanggamus yang aman, tertib, dan berkeadilan,” ujarnya.

 

Sementara itu, Kajari Tanggamus menegaskan bahwa penerapan restorative justice bukan berarti melemahkan penegakan hukum, tetapi justru memperkuat nilai keadilan substantif yang berpihak pada pemulihan. “Restorative justice memberikan ruang dialog dan solusi yang berkemanusiaan, tanpa menghilangkan esensi pertanggungjawaban hukum,” katanya.

 

Dengan ditandatanganinya PKS ini, Tanggamus menjadi salah satu daerah di Lampung yang semakin siap menerapkan pendekatan hukum modern yang menekankan pemulihan, pembinaan, dan pencegahan demi terciptanya harmoni di tengah masyarakat (*)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *